Jumat, 13 Desember 2013

koperasi BSA


 KOPERASI
BSA

Nama Kelompok :
1.    Dwi Catur Agustina
2.    Debby Prasetyo
3.    Desi auliasari
4.    Khania Anisah
5.    Pradipto adi Balowo
6.    Tiara Febdina

UNIVERSITAS GUNADARMA 2012


PROFIL KOPERASI BSA
Nama Koperasi   : BSA (Badan Syariah Amal)
Jenis Koperasi     : Perdagangan > caranya kredit,Inventasi                             Permodalan dan Sosial
Tahun Berdiri      : Bulan Oktober 2010
Jumlah Anggota   : 250 Anggota
Struktur Anggota : 

  •  Resmi tercatat sebagai Koperasi  yang berbadan Hukum sejak bulan Oktober 2011 oleh Notaris H.Ade Ardiansyah, SH, Mkn No 12 tanggal 29 Oktober 2011.
  •   Izin Kepmen Koperasi dan UKM RI No, S8/BH/INDAGKOP/XI/2011
  •  Kegiatan usaha koperasi meliputi perdagangan, investasi permodalan dan sosial
  •  Koperasi BSA ini dikelola oleh ikhlwan Rawalumbu dan sekitarnya, sesuai prinsip Ahlussunah Waljama’ah dengan pemahaman Salafus Sholeh


LOKASI KOPERASI BSA

JL.Lumbu Utara Raya No 9 VI RT001/031 Rawalumbu Bekasi 17116, Telp (021) 7024 2711 / 0813 1060 3122

AZAZ, VISI, MISI DAN TUJUAN
Azas   :
Azas Koperasi BSA adalah Ta’awun alal birri wattaqwa, tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.

Visi     :
Menjadi lembaga keuangan terdepan dalam membentuk ekonomi kaum muslimin yang terbebas dari Dosa, Subuhat dan Riba.

Misi   :
·        Menumbuhkan ekonomi kaum muslimin yang kokoh dan diberkahi.
·        Membebaskan kaum muslimin dari praktek Ribawiyah
·        Mengupayakan sistem jual beli yang sesuai dengan hukum-hukum yang ditetapkan oleh Syariat Islam dengan kaidah yang benar dari AlQur’an dan Assunah dengan pemahaman Salafus Sholeh
·        Mempererat ukhuwah islamiyah dan menjalin persaudaraan antar sesama muslim
Tujuan           :
·        Mencapai Musim yang istiqomah dalam ilmu dan amal.
·        Mempraktekan ilmu dalam bentuk Amaliyah syar’iyah yang sesuai dengan AlQur’an dan Assunah dengan pemahaman Salafus Sholeh.
·        Membentuk masyarakat muslim yang dipenuhi dengan keikhlasan, kejujuran dan taqwa
·        Menjalin komunikasi yang baik dan bermanfaat untuk kelangsungan dan kebaikan kaum muslimin dengan ukhuwah yang jujur dan benar
·        Menciptakan lingkungan masyarakat muslim yang kondusif dirahmati Allah Tabaroka Wata’ala


10 ALASAN MENGAPA BERGABUNG DENGAN KOPERASI BSA

1.     Solusi simpanan dan investasi.
2.     Terjamin simpanan dan investasinya
3.     Dapat mengambil pinjaman (simpanan) uangnya kapan saja
4.     Terbuka, jujur dan tidak memberatkan
5.     Harta anda bisa dimanfaatkan untuk kaum muslimin tanpa berkurang sedikitpun
6.     Terhindar dari praktek Ribawiyah
7.     Tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa
8.     Memberi kemudahan dalam transaksi jual beli
9.     Membangun ukhuwah nyata dari ilmu dan amal
1.     Ikut serta menyantuni kaum dhuafa, musibah bencana alam, orang sakit dan kematian

PROGRAM KERJA KOPERASI BSA
1.     Bidang perniagaan melayani jual dan beli barang dari dan diluar anggota Koperasi BSA.
2.     Menerima investasi permodalan dari dan diluar anggota Koperasi BSA
3.     Menyalurkan Infaq dan Sodaqoh dari dan diluar anggota Koperasi
4.     Memberikan pinjaman sosial khusus.
5.     Memberikan bantuan untuk Musibah bencana alam, banjir, dan lain-lain.
6.     Memberikan bantuan sosial rutin tiap bulan.















Rabu, 06 November 2013

Bentuk Struktur Organisasi Koperasi

Nama : Desi Auliasari
NMP  : 21212885
Kelas : 2EB20

Bentuk Struktur Organisasi Koperasi

Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas



Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
   - individu (pemilik dan konsumen akhir).
   - Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
   - Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para ahli :
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
• Identifikasi Ciri Khusus
   - Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
   - Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
   - Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
   - Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
• Sub system
   - Anggota Koperasi.
   - Badan Usaha Koperasi.
   - Organisasi Koperasi.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
   - Penetapan Anggaran Dasar
   - Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
   - Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
   - Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
   - Pengesahan pertanggung jawaban
   - Pembagian SHU
   - Penggabungan, pendirian dan peleburan.


Bentuk Organisasi Di Indonesia :


  • Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
  • Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
  • Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
  • Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
  • Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.


HIRARKI TANGGUNG JAWAB

Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola
koperasi dan usahanya.

Seperti:
·         Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·         Maintenance daftar anggota dan pengurus
·         Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·         Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.

Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.


Pola Manajemen Koperasi 
Pola Manajemen Koperasi Indonesia
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.

Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsure-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.

Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa
pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :

a. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.

Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternative mana yang dipilih. Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

b. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan
dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:

1. Pembagian kerja

2. Departementasi

3. Bagan organisasi

4. Rantai perintah dan kesatuan perintah

5. Tingkat hierarki manajemen

6. Saluran komunikasi dan sebagainya.

Struktur Organisasi dalam Koperasi :

Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.

Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai
kelemahan.

c. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.

Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal

Manajemen Kepegawaian :

Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas
mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:

* Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,

* Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,

* Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan
tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,

* Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan
menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,

* Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.


d. Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan
menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara
lain:

* Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,

* Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,

* Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.

Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback control.

Teknik dan Metode Pengawasan :

Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan
kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.

Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul 4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:

1. Pola Dagang.
Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan
pemasar/pengusaha.

2. Pola Vendor.
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi
bapak angkat.

3. Pola Subkontrak.
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi
bagian dalam sistem produksi bapak angkat.

4. Pola Pembinaan.
Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki
potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran.

Ke-empat pola tersebut memperlihatkan bahwa koperasi ditempatkan sebagai sub sistem dari perusahaan swasta/BUMN. Padahal koperasi mempunyai kemampuan untuk ditempatkan sebagai related system. Dengan demikian fokus perhatian umumnya terarah kepada koperasi primer, sedangkan pengembangan koperasi sekunder dan tersier tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan hanya menjadi subsistem maka koperasi berada pada posisi bargaining yang lemah.

Memasuki millennium ketiga ini sudah seharusnya dilakukan upaya-upaya yang lebih teratur dan konsisten untuk membuat koperasi mampu berusaha di bidang ekpor-impor. Koperasi harus didorong untuk tumbuh dalam satu jaringan kerja (network) dan tidak hanya menjadi sub sistem perusahaan swasta.

Pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk pengembangan koperasi dengan membangun unit-unit quality control guna menetapkan standar ekspor serta meningkatkan kualitas produk dari koperasi-koperasi produksi. Disamping itu juga membangun unit-unit promosi (Rumah Produk Indonesia) yang memperlihatkan bebagai sample produk dari koperasi yang mempunyai standar ekspor.

Telah disinggung terdahulu bahwa perhatian pembinaan yang hanya terfokus kepada koperasi primer akan memperlambat perkembangan koperasi di Indonesia. Untuk itu sudah seharusnya focus perhatian pembinaan disebarkan meliputi juga koperasi sekunder dan tersier dalam suatu sistem pembinaan terpadu. 


Contoh koperasi dilingkungan sekitar :
1.       Koperasi karyawan Tirta Mukti PDAM kota Bekasi – coorperative buying service
Jl. Raya Gurame 1 Perumnas II, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Kode Pos: 1744
2.       Koperasi LIA Bekasi
Jl.Galaxy Raya I 6, Kalibaru, Bekasi Barat. Kode pos : 17133
3.       Koperasi Al Muhajirin Bekasi
Jl. Cenada II 84, Jakasampurna, Bekasi Barat. Kode pos : 17145
4.       Koperasi Pegawai Pemerintah kota Bekasi
Jl. Jend A Yani 1, Marga Jaya, Bekasi Selatan. Kode pos : 17141



Refrensi :


Minggu, 20 Oktober 2013

koperasi

Nama  : Desi Auliasari
Npm    : 21212885
Kelas   : 2EB20

koperasi

Pengertian koperasi :
·         Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
·         Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama
Pengertian koperasi dari beberapa ahli :
  • Pengertian Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO):Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
  • Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
  • Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
  • Pengertian Koperasi Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
  • Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.

Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
  • Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
  • Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
  • Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
  • Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi





Prinsip – prinsip koperasi menurut para ahli :

·         Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota

·         Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.      Netral terhadap politik dan agama

·         Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

·         Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

·         Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.      SHU dibagi 3 :
5.      Sebagian untuk cadangan
6.      Sebagian untuk masyarakat
7.      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

Unsur unsur koperasi :

5 Unsur Koperasi Indonesia:
1. Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
3. Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

UNSUR-UNSUR ORGANISASI KOPERASI
Unsur-unsur organisasi koperasi umumnya terdiri dari:
1. Anggota yang mendukung kelompoknya.
2. Mereka yang mempunyai kepentingan yang sama atau integerasi kepentingan yang lebih diarahkan kepada kepentingan ekonomis.
3. Anggota yang bersedia bekerja sama dan bermotivasi swadaya.
4. Tujuan bersama yang ditetapkan dan disepakati bersama serta dikelola secara bersama.


Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/…/files/…/BAB+II.pptSimilar




cooperatives

Understanding cooperatives:
·         Cooperatives  is a business organization that is owned and operated by a joint interests. Cooperative activities based on the principles underpinning the economic movement of the people, based on the principle of family
·          Understanding cooperatives can also be done from a cooperative approach to the origin of the word comes from the Latin "coopere", which in English is called cooperation. Co means together and operation means work, so cooperation means working together.Cooperative terminology which has the meaning of "cooperation", or at least implies cooperation.

Understanding cooperative of several experts:
  • Understanding Cooperatives According to  the International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to Achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
  • Understanding Cooperatives According Arifinal Chaniago: Cooperative is an association consisting of the persons or legal entities, which gives freedom to the members to get in and out, working in a family run business to enhance the physical well-being of its members.
  • Understanding Cooperatives According Dooren PJV: Cooperatives are not just a collection of people, but can also be a collection of entities (corporate).
  • Understanding Cooperatives According to Moh. Hatta: Cooperative is a joint effort to improve the lot of subsistence economy based on mutual help. Spirit of mutual help was driven by the desire to provide services based on the principle of a friend for all and all for one.
  • Understanding Cooperatives According Munkner: Cooperative is a mutual help organization run by a collection urusniaga, that based on the concept of mutual help.Activity in the commercial affairs solely for the purposes of economic, not social like that contained mutual cooperation.
  • Understanding Cooperatives According to Law no. 25, 1992: The Cooperative is a business entity consisting of a cooperative or a legal entity, with the bases activities based on the principles of economic cooperation as well as the people's movement, which beradasarkan the principle of kinship.

Cooperative principle 
Cooperative principle is a system of ideas -ideas abstract which is a co-operative instructions for building an effective and durable. The principle of cooperative latest developed the International Cooperative Alliance (Federation of international non-governmental cooperative) is

  • Membership is voluntary and open.
Cooperative members receive open to anyone interested in becoming members of the community regardless of status both from the bottom, middle and top, anyone have the same rights to enroll and not be forced to not require all people to register as members to be be part of the cooperative to be established.
  • Management Conducted on Democracy.
Cooperative formed in accordance with the organizational structure of the existing provisions with regard kinship based on the principles of democracy in the organization of meetings of members, supervisors formation, the determination of the board, and the appointment of managers as employees who work in cooperatives.
  • SHU division Conducted Fit Fair amount of Each business service.
Cooperative has a goal to the welfare of society in general and members in particular, in an effort to improve the welfare of its members koperai make every effort to be fair and equitable and applies particularly in the case of distribution of net income to take into account the confidence in the management of cooperatives that have been given by the respective each member is assessed in the form of the amount of business services.
  • The provision of Recompense Against Capital Limited.
Cooperatives provide feedback to members who have invested their capital and capital entrusted to manage the cooperative form of remuneration in accordance with justice, equity and limited how much capital has been awarded members with clear and transparent so that members understand the provision of fringe benefits provided are appropriate cooperative with applicable regulations.
  • Independence.
Cooperative stand with the independence principle is not under the auspices of other organizations and not rely and rely on other organizations, cooperatives stand alone with its own organizational structure established to manage and run their business activities with a view to improving the welfare of its members and the community.
  • Education Cooperatives.
Cooperatives have a direction and a goal to be able to work together to manage the activities that are positive pengopersiannya requires expertise in the education and guidance needed in the application intends to be cooperative as a container which is based on the principle and the principle of the family can be useful, therefore, cooperative education is needed as a basis for the establishment cooperative.
  • Cooperation among Cooperatives.
Cooperatives are said to be independent in its organization, but in the course of their business relationship remains cooperative and cooperation among cooperatives in the form of communication and interaction, either directly or indirectly because of the cooperative based on kinship and cooperatives in sustaining life has always cultivated its collaboration in order to expand the business and each other provide support.

In Indonesia alone has made ​​the Law no. 25 years in 1992 on Cooperatives. Cooperative principles according to Law no. 25, 1992 are:
  • Membership is voluntary and open
  • Management is done through democracy
  • SHU division conducted fairly in accordance with the business services of each member
  • Provision of fringe benefits that are limited to capital
  • Autonomy
  • Cooperative education
  • Cooperation among cooperatives

Cooperative principles according to experts:

·         Cooperative Principles by Munker
According to Hans H. Munkner there are 12 cooperative principle which is as follows:
1.       membership is voluntary
2.       Membership is open
3.       Development member
4.       identity as the owner and customers
5.       Management and oversight conducted democratically
6.       Cooperative as a collection of people
7.       Equity relating to the social aspects are not shared
8.       economic efficiency of cooperative enterprises
9.       association with voluntary
10.   freedom in decision making and goal setting
11.   distribution will be fair and equitable economic outcomes
12.   Education member

·         Cooperative Principles in Rochdale
This principle pioneered by 28 co-operatives in Rochdale, England (1944) and was the template for cooperative throughout the world. The following elements
1.       Supervision democratically
2.       membership is open
3.       interest on capital is limited
4.       Distribution of net income (SHU) to the appropriate members of his services.
5.       sale entirely with cash
6.       Goods sold must be genuine and not faked
7.       Provide education to its members according to the principles of cooperatives
8.       Neutral to politics and religion

·         Cooperative Principles by Raiffeisen
According to William Freidrich Raiffeisen (1818-1888), from Germany, the principle of cooperation is as follows.
1.       Governmental
2.       limited working area
3.       SHU for backup
4.       unlimited liability members
5.       Committee worked on a voluntary basis
6.       effort only to members
7.       membership on the basis of character, not money

·         Cooperative Principles by Herman Schulze
Cooperative principles by Herman Schulze (1800-1883) is as follows.
1.       Governmental
2.       Regional infinite labor
3.       SHU for backup and for distribution to members
4.       limited liability members
5.       Governing work rewarded
6.       Enterprises is not confined not only to members

·         Cooperative Principles by ICA (International Cooperative Alliance)
ICA was founded in 1895, is an organization of the cooperative movement in the world. ICA session in Vienna in 1966 to formulate the principles of cooperation as follows.
1.       membership cooperatives openly without any restrictions made-up
2.       democratic leadership on the basis of one person one vote
3.       the Capital received limited interest, and even then if there
4.       SHU divided by 3:
5.       Partly to reserve
6.       Partly to society
7.       majority to be distributed back to the appropriate member services
8.       All cooperatives must implement continuous education
9.       cooperative movement should carry out close cooperation, both at the regional, national, and   international.


Elements of the cooperative:

5 Elements of Cooperative Indonesia:

1. Cooperatives are enterprises (Business Enterprise)

2. Cooperatives are a collection of people and corporate bodies or cooperative

3. Indonesian Cooperatives cooperative work based on "cooperative principles"

4. Cooperative Indonesia is "People's Economic Movement"

5. Indonesian Cooperatives "based on the principle of kinship"


ELEMENTS OF COOPERATIVE ORGANIZATION
Elements of cooperative organizations generally consist of:
1. Members who support the group.
2. Those who have the same interests or the interests integerasi more geared to economic interests.
3. Members are willing to cooperate and self-motivated.
4. Common goals are set and agreed together and managed jointly.


Source :

ahim.staff.gunadarma.ac.id/…/files/…/BAB+II.pptSimilar