Rabu, 27 Maret 2013

MEMBANGUN PARADIGMA BARU DALAM MENGEMBANGKAN UKM


Nama  : Desi Auliasari
NPM   : 21212885
Kelas   : 1EB19

MEMBANGUN PARADIGMA BARU DALAM MENGEMBANGKAN UKM

Pendahuluan

UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.Dalam kenyataannya UKM justru sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.Dengan adanya UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.oleh karena hal tersebut,saya mengambil judul” MEMBANGUN PARADIGMA BARU DALAM MENGEMBANGKAN UKM”


ISI

PERMASALAHAN PENGUSAHA KECIL

Masalah mendasar usaha kecil yang paling menonjol yaitu menyangkut menyediakan pembiayaan usaha atau modal usaha.Kebutuhan modal sangat dibutuhkan pada saat seseorang ingin memulai usaha baru. Biasanya bila motivasinya kuat, seseorang akan tetap memulai usaha kecil tetapi dengan modal seadanya.Pada saat usaha sudah berjalan, modal tetap menjadi kendala lanjutan untuk berkembang. Berikut adalah permasalahan permasalahan yang di alami pengusaha kecil yaitu :

1. Sumber Daya Manusia dan Manajemen
Sumber daya manusia sangat penting untuk menentukan keberhasilan.Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional.SDM usaha kecil sebagian besar memiliki keterbatasan dari segi pendidikan formal maupun dari segi pengetahuan dan, keterampilan. Dengan keterbatasan pendidikan tersebut, pada umumnya manajemen usaha kecil dikelola dengan cara yang sederhana oleh keluarga, sehingga pengusaha kecil kurang mampu mengadministrasikan usahanya. Usaha kecil ( UK ) biasanya turun temurun dan hanya memenuhi kebutuhan keluarga. Kelemahan seperti ini membuat usaha kecil sulit untuk akses dalam permodalan, lembaga penjaminan dan lembaga lain sebagai lembaga pendukung berkembangnya UKM.

 2.Modal
Permodalan merupakan salah satu kebutuhan penting yang diperlukan untuk memajukan dan mengembangkan UKM.Pemerintah melalui kebijaksanaannya telah berupaya menyediakan berbagai skema kredit dan bantuan permodalan yang dibutuhkan UKM.Namun kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa kredit permodalan yang disediakan Pemerintah tersebut sulit didapatkan oleh pengusaha kecil. Disisi lain pengusaha kecil dengan keterbatasan modal sulit berkembang dan masuk ke dalam jajaran bisnis yang lebih besar. Usaha kecil sulit memenuhi administrasi dan persyaratan perbankan seperti agunan dan jaminan lain yang dapat menghubungkannya dengan Bank. Serta sistem perbankan dan situasi perbankan yang belum pulih di Indonesia kurang memberikan toleransi agar usaha kecil dapat akses dengan modal.

3. Teknologi
Teknologi merupakan faktor penting yang menentukan kinerja dan bekelanjutan bagi usaha kecil.Pengembangan teknologi bertujuan untuk mengembangkan produksi menjdai lebih produktif, efisien dan dapat meningkatkan mutu yang pada akhirnya menghasilkan nilai tambah bagi setiap pelaku usaha.Sebagian besar UKM masih dihadapkan pada kendala dalam informasi yang terbatas dan kemampuan akses ke sumber teknologi.

4. Lemahnya Asosiasi
Pada umumnya asosiasi usaha kecil seperti Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Forum Komunikasi UKM dan asosiasi lainnya, kurang membantu usaha kecil untuk mampu berjuang memenuhi kepentingan usaha kecil.Karena anggota Kadin dan asosiasi UKM biasanya datang dari bukan pengusaha dan hanya mementingkan kepentingan pribadi. Asosiasi pengusaha kecil sebaiknya pengrajin, petani, pekerja dari sektor konstruksi dan dari pedagang, agar asosiasi tersebut mampu dan mengerti apa kebutuhan anggotanya.

5.Pembinaan UKM dan Komitmen Pemerintah
 Upaya Pemerintah untuk membangun usaha kecil sesuai dengan aspek hukum yang pernah diterbitkan meliputi (1)membuat kriteria usaha kecil berdasarkan omset dan jumlah tenaga kerja, (2) menumbuhkan iklim kondusif pada aspek pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, (f) perizinan usaha dan perlindungan, (3)melakukan pembinaan dalam bidang produksi, pemasaran, sumber daya manusia dan teknologi, (4)menyediakan pembiayaan yang terdiri dari kredit perbankan, memberikan pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank, (d) memberikan pinjaman dari dana penyisihan sebagian laba badan usaha milik negara (BUMN), (5)memfasilitasi kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah dan antara usaha kecil dengan usaha menengah dan antara usaha menengah dengan eksportir dengan pihak buyers di luar negeri. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa belum semua upaya tersebut berjalan efektif karena komitmen Pemerintah masih lemah dalam pembangunan UKM. Hal ini dibuktikan oleh dihapuskannya Badan Pembinaan Sumber Daya Koperasi dan UKM (BPS-KUKM) pada tahun 2001.

6.Kordinasi dan Pengendalian
 Menurut Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, kordinasi dan pengendalian pembinaan dan pembangunan UKM berada pada Menteri dan Menteri teknis sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Oleh sebab itu kunci keberhasilan pembangunan UKM adalah terlaksananya kordinasi intern yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan kordinasi.Secara umum isi dari kebijakan tersebut meliputi, (1) penyusunan kebijakan, (2) program pelaksanaan, (3) pemantauan, (4) evaluasi serta (5) pemantauan umum terhadap pemberdayaan pengusaha kecil.Bagaimana koordinasi ini diterapkan dilapangan. Fakta menunjukkan bahwa koordinasi dan pengendalian sulit dilaksanakan karena masih adanya program yang tumpang tindih antar deputi

MEMBANGUN PARADIGMA BARU
Untuk mengubah pemikiran mengenai pengembangan UKM dimasa datang mengacu kepada permasalahan yang dihadapi UKM dan pengalaman negara-negara yang sukses membangun UKM. Negara yang sukses membangun UKM antara lain: Italia, Jerman, USA, Jepang dan Taiwan. Keberhasilan negara tersebut tidak terlepas dari besarnya komitmen Pemerintah dalam membangun UKM, terbentuknya keadaan yang kondusif bagi perkembangan UKM karena regulasi yang jelas dan aparat pemerintah yang sehat, pembangunan UKM dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan.
    Berdasarkan pengalaman negara-negara tersebut dalam mengembangkan UKM, ada beberapa hal yang menonjol yang mungkin dapat diadobsi di Indonesia. Misalnya:
a)      Di Amerika Serikat dikenal dengan “Samall Business Administration”. Lembaga ini, dibangun pada tahun 1953 bertujuan untuk membantu UKM mengembangkan usaha dalam hal: pemberian bantuan perizinan dan administrasi, manajemen, training dan konsultasi dan pemberian bantuan aspek hukum,
b)    Di Jepang dikenal dengan “Federation Of Credit Guarantee” dibangun pada tahun 1952, lembaga ini bertujuan untuk memberikan jaminan dana bagi UKM,
c)        Di Korea Selatan dikenal dengan “The Korean Credit Garantee Fund” lembaga ini didirikan pada tahun 19976, bertujuan untuk membantu UKM,
d)   Di Malaysia pada tahun 1972 didirikan “Credit Guarantee Corporation Malaysia Berhad”,bertujuan untuk memberikan jaminan kredit bagi UKM,
e)        Di India mulai tahun 1971 dikenal “Deposit Insurance and Credit Guarantee,
f)         Filippina pada tahun 1983 dibentuk lembaga sejenis yaitu “The Guarantee Fund For Small and Medium Enterprise”. Kelima negara contoh yang berhasil membangun UKM ini dengan memfokuskan diri pada adanya lembaga jaminan pembiayaan yang dikelola secara profesional, konsisten dan komitmen mengikuti perkembangan UKM yang ada dinegaranya. Oleh sebab itu lembaga penjaminan, permodalan dan mengadakan kegiatan pelatihan bagi UKM sangat penting dilaksanakan.

Berkaitan dengan penjelasan di atas maka paradigma pembangunan UKM yang dimasa datang disarankan sebagai berikut:

  1. Perlu dibentuk Badan Pembinaan dan Pengembangan UKM yang bertugas untuk mengadakan kordinasi     menyeluruh, membuat program dan melaksanakan program secara konsisten, sistematis dan berkesinambungan sertaanggotanya harus jujur
  2. Perlu disempurnakan lembaga pendukung yang sudah ada seperti: Bank, lembaga penjaminan
  3.  lembaga penjaminan dan pelayanan jasa agar terintegrasi dalam suatu komando di bawah Badan. Misalnya: menunjuk beberapa Bank yang bertanggung jawab untuk menyediakan dana bagi UKM, BDS yang ada sekarang perlu dipersiapkan secara matang untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya.
  4. Perlu menata dan penyempurnaan kebijakan yang sudah ada agar kebijakan tersebut dalam satu kordinasi, terintegrasi antar Departemen dengan daerahnya. Kebijakan ini agar dibuat bersama-sama dengan UKM, asosiasi yang terkait dengan pembangunan UKM.

 UKM Sudah Terbukti

Bisnis UMKM tersebar di pelosok nusantara dengan cukup merata. Salah satu contohnya adalah UKM yang terletak di Bekasi Selatan yang bergerak dibidang perdagangan makanan dan produk yang ditawarkan adalah aneka kebab, burger, spageti.








UKM telah terbukti sebagai penggerak dan penyelamat perekonomian Indonesia. UKM mampu menopang sendi-sendi perekonomian bangsa dimasa sulit dan krisis ekonomi menerjang negeri ini terutama pada tahun 1997/1998.Pada saat  itu perusahaan besar ternyata tidak berdaya. Sejumlah konglomerat memperoleh fasilitas pinjaman dari pemerintah yang dikenal dengan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).Tapi perusahaan tak kunjung terselamatkan malah terjadi penggelapan BLBI.Triliunan rupiah dikeluarkan pemerintah (BI) dan tidak jelas penerimanya.
UKM tidak hanya ikut meredam gejolak sosial akibat angka pengangguran yang semakin tinggi, tetapi secara makro turut membantu ekonomi Negara.Data dari BPS mengenai sumbangan UKM pada peningkatan produk domestik bruto (PDB) tahun lalu UKM menyumbang 56% dari total PDB di Indonesia. Kepedulian pemerintah atas pertumbuhan UKM adalah tepat dan relevan terutama pada fokus pengembangan sektor riil.UKM lebih "bermain" di sektor riil yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga bermanfaat tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi tetapi juga pemerataan kesejahteraan rakyat.

    Jika kita melihat dari pareto UMKM Indonesia di atas, maka 98,90% unit usaha yang ada di Indonesia berasal dari usaha mikro. Selanjutnya, berturut-turut dengan ketimpangan yang sangat jauh adalah usaha kecil, menengah, dan besar.UMKM memegang peranan penting dalam kemajuan dan stabilitas perekonomian Indonesia dikarenakan tidak terpengaruh langsung oleh investasi asing yang berbasiskan pada pertukaran pasar modal dan pasar yang rentan terhadap dampak krisis global.Negara besar dan kaya sumberdaya alam seperti Indonesia dengan jumlah penduduk mendekati seperempat milyar membutuhkan kegiatan ekonomi yang berpijak pada sektor ril.Investasi swasta (termasuk asing) perlu diarahkan pada penanaman modal di sektor ril bukan non riil.



Penutup
Ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujukan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Dimana ekonomi rakyat adalah kegiatan ekonomi yang dilkukan oleh rakyat kebanyakan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi. Ekonomi kerakyatan memiliki fungsi yang kuat dalam membantu masyakarat karena langsung berhubungan dengan urat nadi kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi kerakyatan hanya dapat diperkuat dengan adanya koperasi dan prinsip ekonomi kerakyatan hanya dapat di implementasikan dalam wadah kopersi yang berasaskan kekeluargaan

Daftar pustaka :

Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi di Indonesia


Nama  : Desi Auliasari
NPM   : 21212885
Kelas   : 1EB19

Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi di Indonesia


Pendahuluan

Sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia masih belum terlaksana dengan maksimal oleh karena itu pemerintah mendirikan koperasi untuk melancarkan perekonomian rakyat. Ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem ekonomi yang memberikan pemihakan kepada pelaku ekonomi lemah kiranya pantas mendapatkan prioritas utama penanganan.
Di tengah-tengah krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia, serta persoalan tentang globalisasi serta globalisme dalam ekonomi di Indonesia. Ekonomi kerakyatan di Indonesia memang terasa cukup membantu. Sistem  Ekonomi kerakyatan memiliki fungsi yang kuat dalam membantu masyarakat karena langsung berhubungan dengan urat nadi kehidupan masyarakat. Sistem Ekonomi kerakyatan dapat diperkuat dengan adanya koperasi. Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia masih belum terlaksana dengan maksimal oleh karena itu pemerintah mendirikan koperasi untuk melancarkan perekonomian rakyat.Ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem ekonomi yang memberikan pemihakan kepada pelaku ekonomi lemah kiranya pantas mendapatkan prioritas utama penanganan. oleh karena hal tersebut,saya mengambil judul” Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi di Indonesia”dalam tulisan saya.


 ISI

Ekonomi kerakyatan di dalam Pasal 33 UUD 1945 adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.Ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb. Yang diutamakan disini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.

Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut:
1.      perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
2.      cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3.      bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam koperasi.Dalam    konteks ekonomi kerakyatan, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri.Prinsip ekonomi tersebut hanya dapat di implementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan.

Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·           Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·           Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·           Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·        Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Struktur organisasi koperasi


Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).

Manfaat dan peran koperasi dalam ekonomi kerakyatan
Koperasi mempunyai manfaat untuk membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggotanya, Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang berasaskan kekeluargaan.
Peranan koperasi dalam ekonomi kerakyatan dapat dilihat sebagai berikut :
1.  Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya, kebutuhan yang sama ini lalu di usahakan pemenuhannya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang di miliki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik dibanding dengan dilakukan oleh masing- masing anggota secara perorangan.
2.    Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu, perlu dipandang untuk menyatukan diri demi kepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu di landasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.
3. Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan. Tidak boleh ada paksaan.
Jika koperasi dikelola secara demokratis, maka koperasi dapat berperanan sebagai penggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat di Indonesia, serta koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga koperasi dapat mengemban amanat yang baik. Dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan perekonomian nasional.



Penutup
 UKM  merupaka  kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang mayoritas merupakan kegiatan usaha dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa UKM hanyan menuntungkan pihak pihak tertentu saja. Tentu anggapan itu salah karena dalam kenyataannya UKM justru sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia serta UKM berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara. Sekarang kita harus merubah pemikian kita tentang UKM. Sekarang UKM sudah terbukti telah tersebar diseluruh pelosok Indonesia dan sebagai penggerak dan penyelamat perekonomian Indonesia

Daftar pustaka :
·         http://www.ekonomirakyat.org/