Nama : Desi Auliasari
Npm : 21212885
Kelas : 2EB20
koperasi
Pengertian koperasi :
·
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan
·
Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi
berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris
disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti
bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi
koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak
mengandung makna kerja sama
Pengertian koperasi dari beberapa
ahli :
- Pengertian Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO):Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
- Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
- Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
- Pengertian Koperasi Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
- Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat,
yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkanInternational
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
- Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka
bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat
baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang
sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan
seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi
bagian dari koperasi yang akan didirikan.
- Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi
sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang
menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan
pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang
bekerja di koperasi.
- Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk
mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam
usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin
untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa
hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan
koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam
bentuk besarnya jasa usaha.
- Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada
anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam
mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan,
keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota
dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang
diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian
dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta
mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk
struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya
dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk
dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan
keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam
penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan
prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan
perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
- Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam
pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap
menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi
baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan
kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan
selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling
memberikan dukungan.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip – prinsip koperasi menurut
para ahli :
·
Prinsip Koperasi menurut
Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip
koperasi yakni sebagai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Keanggotaan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil
dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
·
Prinsip Koperasi menurut
Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi
konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut
1. Pengawasan
secara demokratis
2. Keanggotaan
yang terbuka
3. Bunga
atas modal dibatasi
4. Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6. Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral
terhadap politik dan agama
·
Prinsip Koperasi menurut
Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah
kerja terbatas
3. SHU
untuk cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha
hanya kepada anggota
7. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
·
Prinsip Koperasi menurut
Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
(1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah
kerja tak terbatas
3. SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung
jawab anggota terbatas
5. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip Koperasi menurut ICA
( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4. SHU
dibagi 3 :
5. Sebagian
untuk cadangan
6. Sebagian
untuk masyarakat
7. Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8. Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional.
Unsur unsur koperasi :
5
Unsur Koperasi Indonesia:
1. Koperasi adalah Badan Usaha (Business
Enterprise)
2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan
atau badan-badan hukum koperasi
3. Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan
Ekonomi Rakyat”
5. Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
UNSUR-UNSUR ORGANISASI KOPERASI
Unsur-unsur organisasi koperasi umumnya
terdiri dari:
1. Anggota yang mendukung kelompoknya.
2. Mereka yang mempunyai kepentingan yang sama atau integerasi kepentingan yang lebih diarahkan kepada kepentingan ekonomis.
3. Anggota yang bersedia bekerja sama dan bermotivasi swadaya.
4. Tujuan bersama yang ditetapkan dan disepakati bersama serta dikelola secara bersama.
1. Anggota yang mendukung kelompoknya.
2. Mereka yang mempunyai kepentingan yang sama atau integerasi kepentingan yang lebih diarahkan kepada kepentingan ekonomis.
3. Anggota yang bersedia bekerja sama dan bermotivasi swadaya.
4. Tujuan bersama yang ditetapkan dan disepakati bersama serta dikelola secara bersama.
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/…/files/…/BAB+II.pptSimilar
cooperatives
Understanding cooperatives:
·
Cooperatives is a business organization that is owned and operated by
a joint interests. Cooperative activities based on the principles underpinning
the economic movement of the people, based on the principle of family
·
Understanding cooperatives can also be done from a cooperative approach to the origin of
the word comes from the Latin "coopere", which in English is called cooperation. Co
means together and operation means work, so cooperation means
working together.Cooperative terminology which has the meaning of "cooperation",
or at least implies cooperation.
Understanding
cooperative of several experts:
- Understanding Cooperatives According to the International Labour Organization
(ILO): Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to Achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share
of the risk and benefits of the undertaking.
- Understanding Cooperatives According Arifinal
Chaniago: Cooperative
is an association consisting of the persons or legal entities, which gives
freedom to the members to get in and out, working in a family run business
to enhance the physical well-being of its members.
- Understanding Cooperatives According Dooren
PJV: Cooperatives
are not just a collection of people, but can also be a collection of
entities (corporate).
- Understanding Cooperatives According to
Moh. Hatta: Cooperative
is a joint effort to improve the lot of subsistence economy based on
mutual help. Spirit of mutual help was driven by the desire to
provide services based on the principle of a friend for all and all for
one.
- Understanding Cooperatives According Munkner: Cooperative is a mutual help
organization run by a collection urusniaga, that based on the concept of
mutual help.Activity in the commercial affairs solely for the purposes of
economic, not social like that contained mutual cooperation.
- Understanding Cooperatives According to Law
no. 25, 1992: The Cooperative
is a business entity consisting of a cooperative or a legal entity, with
the bases activities based on the principles of economic cooperation as
well as the people's movement, which beradasarkan the principle of kinship.
Cooperative principle
Cooperative principle is a system of ideas -ideas abstract which
is a co-operative instructions for building an effective and durable. The principle
of cooperative latest developed the International
Cooperative Alliance (Federation of international non-governmental
cooperative) is
Membership is voluntary and open.
Cooperative members receive open to anyone
interested in becoming members of the community regardless of status both from
the bottom, middle and top, anyone have the same rights to enroll and not be
forced to not require all people to register as members to be be part of the
cooperative to be established.
- Management Conducted on Democracy.
Cooperative formed in accordance with the
organizational structure of the existing provisions with regard kinship based
on the principles of democracy in the organization of meetings of members,
supervisors formation, the determination of the board, and the appointment of
managers as employees who work in cooperatives.
- SHU division Conducted Fit Fair amount of Each business service.
Cooperative has a goal to the welfare of
society in general and members in particular, in an effort to improve the
welfare of its members koperai make every effort to be fair and equitable and
applies particularly in the case of distribution of net income to take into
account the confidence in the management of cooperatives that have been given
by the respective each member is assessed in the form of the amount of business
services.
- The provision of Recompense Against Capital Limited.
Cooperatives provide feedback to members
who have invested their capital and capital entrusted to manage the cooperative
form of remuneration in accordance with justice, equity and limited how much
capital has been awarded members with clear and transparent so that members
understand the provision of fringe benefits provided are appropriate
cooperative with applicable regulations.
- Independence.
Cooperative stand with the independence
principle is not under the auspices of other organizations and not rely and
rely on other organizations, cooperatives stand alone with its own
organizational structure established to manage and run their business
activities with a view to improving the welfare of its members and the
community.
- Education Cooperatives.
Cooperatives have a direction and a goal to
be able to work together to manage the activities that are positive
pengopersiannya requires expertise in the education and guidance needed in the
application intends to be cooperative as a container which is based on the
principle and the principle of the family can be useful, therefore, cooperative
education is needed as a basis for the establishment cooperative.
- Cooperation among Cooperatives.
Cooperatives are said to be independent in
its organization, but in the course of their business relationship remains
cooperative and cooperation among cooperatives in the form of communication and
interaction, either directly or indirectly because of the cooperative based on
kinship and cooperatives in sustaining life has always cultivated its
collaboration in order to expand the business and each other provide support.
In Indonesia alone
has made the Law no. 25 years in 1992 on
Cooperatives. Cooperative principles according to Law no. 25, 1992
are:
- Membership is voluntary and open
- Management is done through democracy
- SHU division conducted fairly in accordance with the business services of each member
- Provision of fringe benefits that are limited to capital
- Autonomy
- Cooperative education
- Cooperation among cooperatives
Cooperative principles
according to experts:
·
Cooperative Principles by
Munker
According to
Hans H. Munkner there are 12 cooperative principle which is as follows:
1. membership
is voluntary
2. Membership
is open
3. Development
member
4. identity
as the owner and customers
5. Management
and oversight conducted democratically
6. Cooperative
as a collection of people
7. Equity
relating to the social aspects are not shared
8. economic
efficiency of cooperative enterprises
9. association
with voluntary
10. freedom
in decision making and goal setting
11. distribution
will be fair and equitable economic outcomes
12. Education
member
·
Cooperative Principles in
Rochdale
This principle
pioneered by 28 co-operatives in Rochdale, England (1944) and was the template
for cooperative throughout the world. The following elements
1. Supervision
democratically
2. membership
is open
3. interest
on capital is limited
4. Distribution
of net income (SHU) to the appropriate members of his services.
5. sale
entirely with cash
6. Goods
sold must be genuine and not faked
7. Provide
education to its members according to the principles of cooperatives
8. Neutral
to politics and religion
·
Cooperative Principles by
Raiffeisen
According to
William Freidrich Raiffeisen (1818-1888), from Germany, the principle of
cooperation is as follows.
1. Governmental
2. limited
working area
3. SHU
for backup
4. unlimited
liability members
5. Committee
worked on a voluntary basis
6. effort
only to members
7. membership
on the basis of character, not money
·
Cooperative Principles by
Herman Schulze
Cooperative
principles by Herman Schulze (1800-1883) is as follows.
1. Governmental
2. Regional
infinite labor
3. SHU
for backup and for distribution to members
4. limited
liability members
5. Governing
work rewarded
6. Enterprises
is not confined not only to members
·
Cooperative Principles by
ICA (International Cooperative Alliance)
ICA was founded
in 1895, is an organization of the cooperative movement in the world. ICA
session in Vienna in 1966 to formulate the principles of cooperation as
follows.
1. membership
cooperatives openly without any restrictions made-up
2. democratic
leadership on the basis of one person one vote
3. the
Capital received limited interest, and even then if there
4. SHU
divided by 3:
5. Partly
to reserve
6. Partly
to society
7. majority
to be distributed back to the appropriate member services
8. All
cooperatives must implement continuous education
9. cooperative
movement should carry out close cooperation, both at the regional, national,
and international.
Elements of the cooperative:
5 Elements of
Cooperative Indonesia:
1. Cooperatives are enterprises (Business Enterprise)
2. Cooperatives are a collection of people and
corporate bodies or cooperative
3. Indonesian Cooperatives cooperative work based on
"cooperative principles"
4. Cooperative Indonesia is "People's Economic
Movement"
5. Indonesian Cooperatives "based on the
principle of kinship"
ELEMENTS OF COOPERATIVE ORGANIZATION
Elements of cooperative organizations
generally consist of:
1. Members who support the group.
2. Those who have the same interests or the interests integerasi more geared to economic interests.
3. Members are willing to cooperate and self-motivated.
4. Common goals are set and agreed together and managed jointly.
1. Members who support the group.
2. Those who have the same interests or the interests integerasi more geared to economic interests.
3. Members are willing to cooperate and self-motivated.
4. Common goals are set and agreed together and managed jointly.
Source :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/…/files/…/BAB+II.pptSimilar