ETIKA
DALAM AUDITING
Pada masa sekarang ini, etika sangat diperlukan
setiap orang dalam berperilaku. Dalam berbagai hal etika sangat dijunjung
tinggi oleh kebanyakan orang. Etika dianggap sebagai sesutu yang bernilai
tinggi dalam kehidupan sehari-hari begitu juga dalam proses auditing. Saat
melakukan proses auditing, seorang auditor dituntut untuk bisa bekerja dan
bertindak secara profesional sesuai dengan etika dan aturan yang ada. Etika dan
aturan yang harus ditaati seorang auditor telah ditetapkan oleh pasar modal dan
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Keputusan yang nantinya diambil oleh
seorang auditor sangat berpengaruh kepada publik dan para pengguna keputusan.
Untuk itu seorang auditor diharapkan dapat melaksanakan etika dalam auditing
yang dilakukan.
Etika dalam audit dapat diartikan sebagai suatu
prinsip yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk
melakukan suatu proses yang sistematis dalam proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi yang dapat diukur
mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan
dan metepkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan
kesesuaian informasi tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor
harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan
untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari
salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
KEPERCAYAAN
PUBLIK
Kepercayaan masyarakat umum sebagai
pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat
bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya
dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen
perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki
oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika.
Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi
mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan
diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten
dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
TANGGUNG
JAWAB AUDITO KEPADA PUBLIK
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan
yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib
dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan
kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang
berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan
bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian
mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada
publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap
sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk
bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan
untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada
auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien
yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
TANGGUNG
JAWAB DASAR AUDITOR
The Auditing Practice Committee,
yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun
1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
1. Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan
yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
INDEPENDENSI
AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh,
tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi
dan Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan
bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor,
yaitu sebagai berikut :
- Independence
in fact (independensi dalam fakta).
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang
erat dengan objektivitas.
- Independence
in appearance (independensi dalam
penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan
dengan pelaksanaan audit.
- Independence
in competence (independensi dari sudut
keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan
kecakapan profesional auditor.
Peraturan Pasar Modal dan
Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian
kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup
beberapa komponen analisa yaitu;
a) Ketentuan
isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan BAPEPAM,
b) Ketentuan
BAPEPAM tentang penerapan internal kontrol pada emitmen atau perusahaan publik,
c) Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan publik,
d)
Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa
auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam
mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada
para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum,
menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah
memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan
seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai
regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan
maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Periode
Audit
Periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
b. Periode
Penugasan Profesional
Periode
penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada
Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c. Anggota
Keluarga Dekat
Istri atau
suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara
kandung.
d. Fee Kontinjen
Fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e. Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik
Orang yang
termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi
yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat
dalam penugasan.
CONTOH
KASUS
Salah satu kasus yang berkaitan dengan profesi akuntansi yaitu kasus
Mulyana W Kusuma yang sempat menjadi perhatian publik pada tahun 2004 di awal
bulan April. Mulyana W Kusuma merupakan salah satu anggota KPU (Komisi
Pemilihan Umum) yang diduga melakukan penyuapan terhadap anggota auditor BPK
(Badan Pemeriksa Keuangan) yaitu Salman Khairiansyah yang saat itu akan
melakukan audit keuangan yang berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu.
Logistic pemilu tersebut diantaranya kotak suara, surat suara, amplop suara,
tinta dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan laporan keuangan,
ternyata laporan tersebut akan diperiksa kembali dalam jangka waktu sebulan.
Namun, setelah satu bulan laporan keuangan tersebut ternyata belum selesai dan
pada saat itu terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Dalam penangkapan
tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi
Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh
saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada duakali pertemuan
mereka.
Analisis: Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat. Dalam kasus Mulyana W Kusuma bahwa tindakan yang
dilakukan oleh Mulyana dan Auditor BPK yaitu Salman Khairiansyah merupakan
tindakan yang salah, karena tidak seharusnya Mulyana melakukan penyuapan
terhadap anggota tim dana pemilu BPK sebesar 300 juta. Sedangkan dalam sisi
auditor merupakan tindakan yang salah karena tidak bertanggung jawab dalam
menjalankan tugasnya dengan melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa
atau pihak penerima kerja (KPK) dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang
untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi dalam KPU, dan dengan menggunakan
jebakan imbalan uang tersebut digunakan untuk menjalankan profesinya. Auditor
juga tidak mempunyai integritas ketika didalam benaknya sudah ada pemikiran
pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja yang merupakan pihak KPU
dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
Beretika dalam profesi akuntansi artinya setiap tindakan yang dilakukan
oleh profesi akuntan harus sesuai dengan kode etik akuntan. Dimana harus menjunjung
tinggi nilai integritas, yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten bukan justru sebaliknya
melakukan dan menerima suap, memanipulasi data, dan tindakan-tindakan yang tak
beretika sama sekali.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar