Nama : Desi Auliasari
NPM :
21212885
Kelas : 1EB19
MEMBANGUN
PARADIGMA BARU DALAM MENGEMBANGKAN UKM
Pendahuluan
UKM
(Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan
perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja
baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis
nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan
dalam mengembangkan usahanya.Saat ini UKM telah berkontribusi besar pada
pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
Sebagian
besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu
saja.Dalam kenyataannya UKM justru sangat berperan dalam mengurangi tingkat
pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja
Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada
pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai
Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara
komersial.Dengan adanya UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada
di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun
pendapatan negara Indonesia.oleh
karena hal tersebut,saya mengambil judul” MEMBANGUN PARADIGMA
BARU DALAM MENGEMBANGKAN UKM”
ISI
PERMASALAHAN PENGUSAHA KECIL
Masalah mendasar usaha kecil yang
paling menonjol yaitu menyangkut menyediakan pembiayaan usaha atau modal
usaha.Kebutuhan modal sangat dibutuhkan pada saat seseorang ingin memulai usaha
baru. Biasanya bila motivasinya kuat, seseorang akan tetap memulai usaha kecil
tetapi dengan modal seadanya.Pada saat usaha sudah berjalan, modal tetap
menjadi kendala lanjutan untuk berkembang. Berikut adalah permasalahan
permasalahan yang di alami pengusaha kecil yaitu :
1. Sumber Daya Manusia dan Manajemen
Sumber daya manusia sangat penting untuk menentukan
keberhasilan.Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional.SDM usaha
kecil sebagian besar memiliki keterbatasan dari segi pendidikan formal maupun
dari segi pengetahuan dan, keterampilan. Dengan keterbatasan pendidikan
tersebut, pada umumnya manajemen usaha kecil dikelola dengan cara yang
sederhana oleh keluarga, sehingga pengusaha kecil kurang mampu
mengadministrasikan usahanya. Usaha kecil ( UK ) biasanya turun temurun dan
hanya memenuhi kebutuhan keluarga. Kelemahan seperti ini
membuat usaha kecil sulit untuk akses dalam permodalan, lembaga penjaminan dan
lembaga lain sebagai lembaga pendukung berkembangnya UKM.
2.Modal
Permodalan merupakan salah satu kebutuhan penting
yang diperlukan untuk memajukan dan mengembangkan UKM.Pemerintah melalui
kebijaksanaannya telah berupaya menyediakan berbagai skema kredit dan bantuan
permodalan yang dibutuhkan UKM.Namun kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa
kredit permodalan yang disediakan Pemerintah tersebut sulit didapatkan oleh
pengusaha kecil. Disisi lain pengusaha kecil dengan keterbatasan modal sulit
berkembang dan masuk ke dalam jajaran bisnis yang lebih besar. Usaha kecil
sulit memenuhi administrasi dan persyaratan perbankan seperti agunan dan
jaminan lain yang dapat menghubungkannya dengan Bank. Serta sistem perbankan
dan situasi perbankan yang belum pulih di Indonesia kurang memberikan toleransi
agar usaha kecil dapat akses dengan modal.
3. Teknologi
Teknologi merupakan faktor penting yang menentukan
kinerja dan bekelanjutan bagi usaha kecil.Pengembangan teknologi bertujuan
untuk mengembangkan produksi menjdai lebih produktif, efisien dan dapat
meningkatkan mutu yang pada akhirnya menghasilkan nilai tambah bagi setiap
pelaku usaha.Sebagian besar UKM masih dihadapkan pada kendala dalam informasi
yang terbatas dan kemampuan akses ke sumber teknologi.
4. Lemahnya Asosiasi
Pada umumnya asosiasi usaha kecil seperti Kamar
Dagang Indonesia (Kadin), Forum Komunikasi UKM dan asosiasi lainnya, kurang
membantu usaha kecil untuk mampu berjuang memenuhi kepentingan usaha
kecil.Karena anggota Kadin dan asosiasi UKM biasanya datang dari bukan
pengusaha dan hanya mementingkan kepentingan pribadi. Asosiasi pengusaha kecil
sebaiknya pengrajin, petani, pekerja dari sektor konstruksi dan dari pedagang,
agar asosiasi tersebut mampu dan mengerti apa kebutuhan anggotanya.
5.Pembinaan UKM dan Komitmen Pemerintah
Upaya
Pemerintah untuk membangun usaha kecil sesuai dengan aspek hukum yang pernah
diterbitkan meliputi (1)membuat kriteria usaha kecil berdasarkan omset dan
jumlah tenaga kerja, (2) menumbuhkan iklim kondusif pada aspek pendanaan,
persaingan, prasarana, informasi, (f) perizinan usaha dan perlindungan, (3)melakukan
pembinaan dalam bidang produksi, pemasaran, sumber daya manusia dan teknologi,
(4)menyediakan pembiayaan yang terdiri dari kredit perbankan, memberikan
pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank, (d) memberikan pinjaman dari dana
penyisihan sebagian laba badan usaha milik negara (BUMN), (5)memfasilitasi
kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah dan antara usaha kecil
dengan usaha menengah dan antara usaha menengah dengan eksportir dengan pihak
buyers di luar negeri. Fakta di lapangan
menunjukkan bahwa belum semua upaya tersebut berjalan efektif karena komitmen
Pemerintah masih lemah dalam pembangunan UKM. Hal ini dibuktikan oleh
dihapuskannya Badan Pembinaan Sumber Daya Koperasi dan UKM (BPS-KUKM) pada
tahun 2001.
6.Kordinasi dan Pengendalian
Menurut
Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, kordinasi dan pengendalian
pembinaan dan pembangunan UKM berada pada Menteri dan Menteri teknis sesuai
dengan bidang tugas masing-masing. Oleh sebab itu kunci keberhasilan
pembangunan UKM adalah terlaksananya kordinasi intern yang bertugas untuk
melaksanakan kegiatan kordinasi.Secara umum isi dari kebijakan tersebut
meliputi, (1) penyusunan kebijakan, (2) program pelaksanaan, (3) pemantauan,
(4) evaluasi serta (5) pemantauan umum terhadap pemberdayaan pengusaha
kecil.Bagaimana koordinasi ini diterapkan dilapangan. Fakta menunjukkan bahwa
koordinasi dan pengendalian sulit dilaksanakan karena masih adanya program yang tumpang tindih antar deputi
MEMBANGUN PARADIGMA BARU
Untuk mengubah pemikiran mengenai pengembangan UKM
dimasa datang mengacu kepada permasalahan yang dihadapi UKM dan pengalaman
negara-negara yang sukses membangun UKM. Negara yang sukses membangun UKM
antara lain: Italia, Jerman, USA, Jepang dan Taiwan. Keberhasilan negara tersebut
tidak terlepas dari besarnya komitmen Pemerintah dalam membangun UKM,
terbentuknya keadaan yang kondusif bagi perkembangan UKM karena regulasi yang
jelas dan aparat pemerintah yang sehat, pembangunan UKM dilaksanakan secara
sistematis dan berkesinambungan.
Berdasarkan pengalaman negara-negara tersebut dalam mengembangkan
UKM, ada beberapa hal yang menonjol yang mungkin dapat diadobsi di Indonesia.
Misalnya:
a) Di Amerika Serikat
dikenal dengan “Samall Business Administration”. Lembaga ini, dibangun pada tahun
1953 bertujuan untuk membantu UKM mengembangkan usaha dalam hal: pemberian
bantuan perizinan dan administrasi, manajemen, training dan konsultasi dan pemberian
bantuan aspek hukum,
b) Di Jepang dikenal
dengan “Federation Of Credit Guarantee” dibangun pada tahun 1952, lembaga ini
bertujuan untuk memberikan jaminan dana bagi UKM,
c)
Di Korea Selatan
dikenal dengan “The Korean Credit Garantee Fund” lembaga ini didirikan pada
tahun 19976, bertujuan untuk membantu UKM,
d) Di Malaysia pada tahun 1972 didirikan “Credit
Guarantee Corporation Malaysia Berhad”,bertujuan untuk memberikan jaminan
kredit bagi UKM,
e)
Di India mulai tahun
1971 dikenal “Deposit Insurance and Credit Guarantee,
f)
Filippina pada tahun
1983 dibentuk lembaga sejenis yaitu “The Guarantee Fund For Small and Medium
Enterprise”. Kelima negara contoh yang berhasil membangun UKM ini dengan
memfokuskan diri pada adanya lembaga jaminan pembiayaan yang dikelola secara
profesional, konsisten dan komitmen mengikuti perkembangan UKM yang ada
dinegaranya. Oleh sebab itu lembaga penjaminan, permodalan dan mengadakan
kegiatan pelatihan bagi UKM sangat penting dilaksanakan.
Berkaitan dengan penjelasan di atas maka paradigma
pembangunan UKM yang dimasa datang disarankan sebagai berikut:
- Perlu dibentuk Badan Pembinaan dan Pengembangan UKM yang bertugas untuk mengadakan kordinasi menyeluruh, membuat program dan melaksanakan program secara konsisten, sistematis dan berkesinambungan sertaanggotanya harus jujur
- Perlu disempurnakan lembaga pendukung yang sudah ada seperti: Bank, lembaga penjaminan
- lembaga penjaminan dan pelayanan jasa agar terintegrasi dalam suatu komando di bawah Badan. Misalnya: menunjuk beberapa Bank yang bertanggung jawab untuk menyediakan dana bagi UKM, BDS yang ada sekarang perlu dipersiapkan secara matang untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya.
- Perlu menata dan penyempurnaan kebijakan yang sudah ada agar kebijakan tersebut dalam satu kordinasi, terintegrasi antar Departemen dengan daerahnya. Kebijakan ini agar dibuat bersama-sama dengan UKM, asosiasi yang terkait dengan pembangunan UKM.
UKM Sudah
Terbukti
Bisnis UMKM tersebar di pelosok
nusantara dengan cukup merata. Salah satu contohnya adalah UKM yang terletak di
Bekasi Selatan yang bergerak dibidang perdagangan makanan dan produk yang
ditawarkan adalah aneka kebab, burger, spageti.
UKM telah terbukti sebagai penggerak
dan penyelamat perekonomian Indonesia. UKM mampu menopang sendi-sendi
perekonomian bangsa dimasa sulit dan krisis ekonomi menerjang negeri ini
terutama pada tahun 1997/1998.Pada saat itu perusahaan besar ternyata tidak berdaya.
Sejumlah konglomerat memperoleh fasilitas pinjaman dari pemerintah yang dikenal
dengan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).Tapi perusahaan tak kunjung
terselamatkan malah terjadi penggelapan BLBI.Triliunan rupiah dikeluarkan pemerintah
(BI) dan tidak jelas penerimanya.
UKM tidak hanya ikut meredam
gejolak sosial akibat angka pengangguran yang semakin tinggi, tetapi secara
makro turut membantu ekonomi Negara.Data dari BPS mengenai sumbangan UKM pada
peningkatan produk domestik bruto (PDB) tahun lalu UKM menyumbang 56% dari
total PDB di Indonesia. Kepedulian pemerintah atas pertumbuhan UKM adalah tepat
dan relevan terutama pada fokus pengembangan sektor riil.UKM lebih
"bermain" di sektor riil yang memenuhi hajat hidup orang banyak
sehingga bermanfaat tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi tetapi juga pemerataan
kesejahteraan rakyat.
Jika kita melihat dari pareto UMKM Indonesia di
atas, maka 98,90% unit usaha yang ada di Indonesia berasal dari usaha mikro.
Selanjutnya, berturut-turut dengan ketimpangan yang sangat jauh adalah usaha
kecil, menengah, dan besar.UMKM memegang peranan penting dalam kemajuan dan
stabilitas perekonomian Indonesia dikarenakan tidak terpengaruh langsung oleh
investasi asing yang berbasiskan pada pertukaran pasar modal dan pasar yang
rentan terhadap dampak krisis global.Negara besar dan kaya sumberdaya alam
seperti Indonesia dengan jumlah penduduk mendekati seperempat milyar membutuhkan
kegiatan ekonomi yang berpijak pada sektor ril.Investasi swasta (termasuk
asing) perlu diarahkan pada penanaman modal di sektor ril bukan non riil.
Penutup
Ekonomi kerakyatan
adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujukan kedaulatan
rakyat dalam bidang ekonomi. Dimana ekonomi rakyat adalah kegiatan ekonomi yang
dilkukan oleh rakyat kebanyakan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi. Ekonomi
kerakyatan memiliki fungsi yang kuat dalam membantu masyakarat karena langsung
berhubungan dengan urat nadi kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi kerakyatan
hanya dapat diperkuat dengan adanya koperasi dan prinsip ekonomi kerakyatan
hanya dapat di implementasikan dalam wadah kopersi yang berasaskan kekeluargaan
Daftar
pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar