Rabu, 27 Maret 2013

Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi di Indonesia


Nama  : Desi Auliasari
NPM   : 21212885
Kelas   : 1EB19

Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi di Indonesia


Pendahuluan

Sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia masih belum terlaksana dengan maksimal oleh karena itu pemerintah mendirikan koperasi untuk melancarkan perekonomian rakyat. Ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem ekonomi yang memberikan pemihakan kepada pelaku ekonomi lemah kiranya pantas mendapatkan prioritas utama penanganan.
Di tengah-tengah krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia, serta persoalan tentang globalisasi serta globalisme dalam ekonomi di Indonesia. Ekonomi kerakyatan di Indonesia memang terasa cukup membantu. Sistem  Ekonomi kerakyatan memiliki fungsi yang kuat dalam membantu masyarakat karena langsung berhubungan dengan urat nadi kehidupan masyarakat. Sistem Ekonomi kerakyatan dapat diperkuat dengan adanya koperasi. Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia masih belum terlaksana dengan maksimal oleh karena itu pemerintah mendirikan koperasi untuk melancarkan perekonomian rakyat.Ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem ekonomi yang memberikan pemihakan kepada pelaku ekonomi lemah kiranya pantas mendapatkan prioritas utama penanganan. oleh karena hal tersebut,saya mengambil judul” Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi di Indonesia”dalam tulisan saya.


 ISI

Ekonomi kerakyatan di dalam Pasal 33 UUD 1945 adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.Ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb. Yang diutamakan disini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.

Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut:
1.      perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
2.      cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3.      bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam koperasi.Dalam    konteks ekonomi kerakyatan, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri.Prinsip ekonomi tersebut hanya dapat di implementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan.

Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·           Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·           Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·           Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·        Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Struktur organisasi koperasi


Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).

Manfaat dan peran koperasi dalam ekonomi kerakyatan
Koperasi mempunyai manfaat untuk membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggotanya, Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang berasaskan kekeluargaan.
Peranan koperasi dalam ekonomi kerakyatan dapat dilihat sebagai berikut :
1.  Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya, kebutuhan yang sama ini lalu di usahakan pemenuhannya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang di miliki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik dibanding dengan dilakukan oleh masing- masing anggota secara perorangan.
2.    Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu, perlu dipandang untuk menyatukan diri demi kepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu di landasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.
3. Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan. Tidak boleh ada paksaan.
Jika koperasi dikelola secara demokratis, maka koperasi dapat berperanan sebagai penggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat di Indonesia, serta koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga koperasi dapat mengemban amanat yang baik. Dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan perekonomian nasional.



Penutup
 UKM  merupaka  kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang mayoritas merupakan kegiatan usaha dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa UKM hanyan menuntungkan pihak pihak tertentu saja. Tentu anggapan itu salah karena dalam kenyataannya UKM justru sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia serta UKM berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara. Sekarang kita harus merubah pemikian kita tentang UKM. Sekarang UKM sudah terbukti telah tersebar diseluruh pelosok Indonesia dan sebagai penggerak dan penyelamat perekonomian Indonesia

Daftar pustaka :
·         http://www.ekonomirakyat.org/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar