Nama : Desi Auliasari
NPM : 21212885
Kelas : 1EB19
Sistem
Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi di Indonesia
Pendahuluan
Sistem
ekonomi kerakyatan di Indonesia masih belum terlaksana dengan maksimal oleh
karena itu pemerintah mendirikan koperasi untuk melancarkan perekonomian
rakyat. Ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem ekonomi yang memberikan
pemihakan kepada pelaku ekonomi lemah kiranya pantas mendapatkan prioritas
utama penanganan.
Di
tengah-tengah krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia, serta persoalan
tentang globalisasi serta globalisme dalam ekonomi di Indonesia. Ekonomi
kerakyatan di Indonesia memang terasa cukup membantu. Sistem Ekonomi kerakyatan memiliki fungsi yang kuat
dalam membantu masyarakat karena langsung berhubungan dengan urat nadi
kehidupan masyarakat. Sistem Ekonomi kerakyatan dapat diperkuat dengan adanya
koperasi. Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Sistem
ekonomi kerakyatan di Indonesia masih belum terlaksana dengan maksimal oleh
karena itu pemerintah mendirikan koperasi untuk melancarkan perekonomian
rakyat.Ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem ekonomi yang memberikan
pemihakan kepada pelaku ekonomi lemah kiranya pantas mendapatkan prioritas
utama penanganan. oleh karena hal tersebut,saya mengambil
judul” Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi di Indonesia”dalam
tulisan saya.
ISI
Ekonomi kerakyatan di dalam Pasal 33 UUD 1945 adalah sebuah
sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam
bidang ekonomi.Ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang berbasis pada
kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah kegiatan ekonomi
atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan secara swadaya mengelola
sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang disebut
sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian,
peternakan, kerajinan, makanan, dsb. Yang diutamakan disini adalah untuk
memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan
kepentingan masyarakat lainnya.
Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai
berikut:
1.
perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan
2.
cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3.
bumi, air, dan segala kekayaan yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya
terkandung dalam koperasi.Dalam konteks
ekonomi kerakyatan, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga
masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah
pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri.Prinsip ekonomi tersebut
hanya dapat di implementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan
kekeluargaan.
Bentuk
dan Jenis Koperasi
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
· Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Struktur organisasi
koperasi
Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi
ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan
kebutuhan/kecukupan/ciri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti
harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota,
Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola
(manager dan karyawan).
Manfaat
dan peran koperasi dalam ekonomi kerakyatan
Koperasi mempunyai manfaat untuk membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggotanya, Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang berasaskan kekeluargaan.
Peranan
koperasi dalam ekonomi kerakyatan dapat dilihat sebagai berikut :
1. Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan
kebutuhan diantara para anggotanya, kebutuhan yang sama ini lalu di usahakan
pemenuhannya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang di
miliki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan
cara yang lebih baik dibanding dengan dilakukan oleh masing- masing anggota
secara perorangan.
2. Koperasi didirikan atas dasar kesadaran
mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu, perlu dipandang untuk
menyatukan diri demi kepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu di landasi
oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar
keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.
3.
Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan. Tidak boleh ada
paksaan.
Jika koperasi dikelola secara demokratis, maka
koperasi dapat berperanan sebagai penggalang dan memperkokoh perekonomian
rakyat di Indonesia, serta koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga koperasi dapat mengemban amanat yang
baik. Dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan perekonomian nasional.
Penutup
UKM merupaka kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang mayoritas merupakan kegiatan usaha dan perlu
dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Sebagian masyarakat
beranggapan bahwa UKM hanyan menuntungkan pihak pihak tertentu saja. Tentu anggapan
itu salah karena dalam kenyataannya UKM justru sangat berperan dalam mengurangi
tingkat pengangguran yang ada di Indonesia serta UKM berkontribusi besar pada
pendapatan daerah maupun pendapatan negara. Sekarang kita harus merubah
pemikian kita tentang UKM. Sekarang UKM sudah terbukti telah tersebar diseluruh
pelosok Indonesia dan sebagai penggerak dan penyelamat perekonomian Indonesia
Daftar
pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar