ETHICAL
GOVERNANCE
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah
Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance (
Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam
aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup
yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan
mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri
masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara
hatinya ( consience of man ).
GOVERNANCE
SYSTEM
Istilah sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu:
"sistem" dan "pemerintah". Berarti sistem secara
keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional
antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga
hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika
satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan
pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang
dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu
sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan
sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan
negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan
mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang
legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan
demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan
administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.
Jenis Sistem Pemerintahan:
a. Sistem Kepresidenan.
b. Sistem Parlemen.
c. Sistem Referendum.
Komponen unsure- unsure yang tidak dapat terpisahkan, dari governance
system yaitu :
1. Commitment on
Governance
Commitment on Governance adalah komitmen
untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku. Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah
:
a) Undang Undang No. 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas.
b) Undang Undang No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
2. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur
kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang
dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Dasar peraturan yang
berkaitan dengan hal ini adalah :
a) Peraturan Bank
Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur
Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
b) Peraturan Bank
Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
c) Peraturan Bank
Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan (Fit and Proper Test)
3. Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah
pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank
dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan
hal ini (antara lain) adalah :
a) Peraturan Bank
Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen
Risiko bagi Bank Umum.
b) Peraturan Bank
Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi
Bank.
c) Peraturan Bank
Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum.
d) Peraturan Bank
Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank
Umum.
BUDAYA
ETIKA
Good
governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik
dalam perjalanan roda pemerintahan. Good
governance mengandung dua arti yaitu :
1. Menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good
governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
2.
Pencapaian visi dan misi secara efektif
dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta
mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang
bersangkutan.
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian
pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya
etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua
tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh.
Prilaku ini adalah budaya etika.
Bagaimana budaya etika diterapkan. Tugas manajemen puncak adalah memastikan
bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan
dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis
yaitu :
a) Menetapkan credo
perusahaan
Merupakan pernyataan
ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
b) Menetapkan program
etika;
Suatu sistem yang
terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam
melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan
audit etika.
c) Menetapkan kode etik
perusahaan
Setiap perusahaan
memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut
diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
MENGEMBANGKAN
STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Membangun entitas korporasi dan menetapkan
sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam
kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi,
menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para
pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati
nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang
beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi
juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders).
KODE
PERILAKU KOPORASI (CORPORATE CODE OF CONDUCT)
Code of Conduct adalah
pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika
Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi
individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi
dengan stakeholders.
Untuk mencapai
keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi oleh
integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (corporate
code of conduct)yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua
karyawan dalam menerapkan nilai-nilai dan etika bisnis sehingga menjadi bagian
dari budaya perusahaan. Kode perilaku korporasi merupakan pedoman yang dimiliki
setiap perusahaan dalam memberikan batasan batasan bagi setiap karyawannya
untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang
dimilikisuatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya. Karena setiap
perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya. Prinsip
dasar ayng harus dimiliki perusahaan adalah:
1. Setiap
perusahaan harus memiliki nilai nilai perusahaan yang menggambarkan sikap moral
persahaan dalam melaksakan usahanya.
2. Untuk
dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika
bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan setiap
karayawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya
perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
3. Nilai-nilai
dan rumusahan etiaka bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih
lanjut dalam pedoman agar dapat dipahami dan diterapkan.
EVALUASI
TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan
pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan
dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya:
1. Etika Personal dan etika
bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling
melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi
perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2. Jika etika menjadi nilai
dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut
berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi
menjadi sarana peningkatan kerja.
CONTOH KASUS ETHIKA
GOVERNANCE
kasus perusahaan yang menyimpang dari
GCG:
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat semakin maraknya kasus
kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal.
Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, mengungkapkan, otoritas
pasar modal tengah mempertimbangkan untuk mengubah aturan Bapepam Nomor IX.i.5
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Tujuan revisi
meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten pasar modal.
Dalam beleid tersebut, otoritas mewajibkan setiap
emiten memiliki Komite Audit. Itu adalah komite yang dibawahi oleh dewan
komisaris sebuah emiten. Komite itu bertugas memberikan pendapat ke dewan
komisaris terhadap laporan atau segala hal yang disampaikan direksi kepada
dewan komisaris.
Komite ini juga berperan mengidentifikasi hal-hal
yang perlu diperhatikan oleh dewan komisaris. Sebagai contoh, terkait laporan
keuangan dan ketaatan terhadap aturan perundang-undangan.
Komite audit juga melaporkan pelaksanaan manajemen
risiko oleh direksi kepada dewan komisaris. Intinya, komite ini bertugas
memastikan ketepatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance).
Bapepam-LK menilai, keberadaan komite ini perlu
diperkuat seiring dengan semakin kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini.
Ada beberapa poin revisi, yang merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit
Indonesia (IKAI).
Pertama, persyaratan anggota komite audit. Kanaka
Puradireja, Ketua Dewan IKAI menuturkan, anggota komite audit ke depan harus
merupakan anggota organisasi profesi. “Jika nanti terjadi penyimpangan oleh
anggota komite audit, organisasi profesi yang bertanggung jawab,” ujar dia.
Misalnya, akuntan mempertanggungjawabkan profesinya kepada Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI).
Kedua, adalah pembatasan jumlah anggota komite
audit, yakni cukup tiga sampai lima orang saja. Ketiga, “Masa jabatan juga
perlu dibatasi agar independensinya tetap terjaga,” imbuh Kanaka.
Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi
dan Keterbukaan Informasi, mengungkapkan, draft revisi ini kemungkinan selesai
akhir tahun ini.
Analisis:
Minimnya tata kelola perusahaan yang baik dapat
dilihat dari contoh kasus diatas. Kejahatan kerah putih yang melibatkan
sektor emiten pasar modal tetap terus terjadi. Tindakan pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit saja tidak cukup. Sehingga Ikatan Komite Audit
Indoesia (IKAI) harus merevisi beberapa poin penting dalam pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Oleh karena itu menurut saya kasus seperti ini harus
lah segera diselesaikan tentunya dengan cara pembenahan tata kelola perusahaan
yang baik (good corporate governance). Sehingga kejahatan-kejahatan
yang diakibatkan oleh minimnya sistem good corporate governance dapat
segera teratasi dan tidak dapat terulang kembali. Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga harus dapat menjaga kestabilan tata
kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sehingga
ke ativitasan pasar modal dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang
diharapkan.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar