PERILAKU
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
AKUNTANSI
SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN
Profesi akuntan bertugas untuk
menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam
pengambilan keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa betapa
pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi akuntan
dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian global. Informasi yang dihasilkan
akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh
pihak berkepentingan, kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu keharusan yang
harus dimiliki seorang akuntan.
Menurut International Federation of Accountants,
profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di
bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu;
kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
Akibat berlakunya kesepakatan Internasional mengenai
pasar bebas di Indonesia, profesionalisme profesi khususnya sebagai akuntan
harus siap dalam menghadapi tantangan-tantangan yang muncul. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang
berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk
pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian
disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun
1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam
kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
ujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Supaya tujuan
tersebut tercapai, profesi akuntan perlu memiliki kode etik sebagai pedoman
yang mengatur tingkah laku anggotanya.
Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu
profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota
profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character),
dan pengetahuan (knowledge).
1)
Akuntan Publik (Public
Accountants/External Accountant)
Akuntan
independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran
tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya
terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem
manajemen.
2)
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut
juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3)
Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4)
Konsultan SIA/SIM
Dilakukan
oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai
berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.
Seorang konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi
komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi.
5)
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi di perguruan tinggi.
Peranan Akuntan adalah penasihat bisnis
independen. Akuntan dapat menawarkan berbagai layanan. Akuntan dapat
didaftarkan auditor, dapat mengatur sistem akuntansi klien, bisa menjadi
penasihat pada perencanaan pajak, atau detektor penipuan dan penggelapan, dapat
melakukan penganggaran dan analisis laporan keuangan, menyarankan klien pada
keputusan pembiayaan, memberikan pengetahuan khusus dan dapat membantu menjaga
etika lingkungan.
EKSPEKTASI
PUBLIK
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai
orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai
sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam
sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata
nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah
organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab
terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung
jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk
mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta kepentingan
akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional
menjadi terikat atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik
perusahaan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
NILAI-NILAI ETIKA
|
VS
|
TEKNIK AKUNTANSI/AUDITING
|
|
Integritas:
|
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
|
Adalah aturan-aturan
khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
|
|
Kerjasama:
|
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun
dalam tim.
|
Terdiri atas:
· budgetary accounting
· commitment
accounting
· fund
accounting
· cash
accounting
· accrual
accounting
|
|
Inovasi:
|
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada
pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
|
||
Simplisitas:
|
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap
masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
|
PERILAKU
ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTANSI PUBLIK
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
·
Jasa assurance
Adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
·
Jasa
atestasi
Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa ini terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang
disepakati (agreed upon procedure).
·
Jasa nonassurance
Adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
CONTOH KASUS
Contoh Pelanggaran Etika Profesi
Akuntansi
Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W
Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu
akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu.
Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop
suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan
pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan.
Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan
tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi.
Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan
setelahnya. Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai
dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar
penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan
penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam
penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK.
Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya
penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua
kali pertemuan mereka. Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu
pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah
berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa
Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah
melanggar kode etik akuntan. Sumber: http://www.suaramerdeka.com)
Komentar:
Dalam konteks kasus Mulyana W Kusuma, dapat
dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga
(auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak
etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau
pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana
terjadi pada kasus Mulyana W Kusuma, walaupun dengan tujuan “mulia”, yaitu
untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU. Dari sudut
pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan
menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga
tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah
satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah
terjadi korupsi.
Dari sisi independensi dan objektivitas, auditor BPK
sangat pantas diragukan. Berdasar pada prinsip hati-hati, auditor
BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya. Sebagai seorang auditor
BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa dengan standar teknik dan prosedur
pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar
mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana
tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga
telah diatur dalam profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal
negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi.
Tampak sekali bahwa auditor BPK tidak percaya
terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk mengungkap
kebenaran bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis,
sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu
dengan jebakan. Dalam kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab
moral seorang auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK harus sadar dan
mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari
rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai
pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan,
maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar