BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Bisnis waralaba merupakan kegiatan
usaha penjualan barang secara retail kepada masyarakat luas, begitu populernya
kegiatan usaha ini, sehingga cepat sekali berkembang dan meliputi berbagai
jenis bidang usaha. Bisnis waralaba diperkenalkan pertama kali oleh Isaac
Singer seorang pencipta mesin jahit merek Singer pada tahun 1851 di
Amerika Serikat. Di Indonesia, bisnis penjualan secara retail semacam waralaba
mulai dikembangkan, banyak sekali bermunculan pebisnis-pebisnis lokal yang
melirik penjualan barang atau jasanya secara waralaba.
Di Indonesia, sistem bisnis
penjualan secara waralaba sangat diminati oleh pebisnis waralaba asing dimana
mereka memberikan izin kepada pengusaha lokal untuk mengelola waralaba asing
tersebut dan tentunya akan berakibat menimbulkan saingan yang berat bagi
pengusaha kecil lokal yang bergerak di bidang usaha sejenis.
Oleh karena itu saya berminat untuk
menulis makalah mengenai bisnis franchise yang akan saya uraikan dari berbagai
sumber.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka
dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Jelaskan pemaparan tentang pengertian Franchise?
2.
Bagaimana cara untuk mengetahui
dasar hukum Franchise?
3.
Sebutkan istilah – istilah yang
terdapat dalam Franchise? Jelaskan !
4.
Bagaimana cara agar mendapat pengetahuan yang lebih
tentang perkembangan Franchise di dalam masyarakat?
5.
Bagaimana cara untuk mengetahui
membeli Franchise yang baik dan benar?
BAB II
Pembahasan
A. Definisi
Franchise
v Franchise adalah suatu system distribusi
dimna pemlik bisnis yang semi mandiri (terwaralaba) membayar iuran dan royalty
kepada induk perusahaan pewaralaba untuk mendapatkan hak menggunakan merek
dagang, menjual barang atau jasanya, dan sering kali menggunakan format dan
system bisnisnya.
v Menurut David J.Kaufmann definisi franchising sebagai sebuah
sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil
(franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses
pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi
franchisor.
v Menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai
sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang
(franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk
menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang
disepakati.
v Menurut dictionary of business terms
1.
Suatu izin yang diberikan oleh
sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang atau kepada suatu perusahaan
(franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail, makanan atau supermarket dimana
pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk,
servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display dll company
support.
2.
Hak untuk memasarkan barang-barang
atau jasa perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu wilayah tertentu,
hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok
individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir.
3.
Franchise adalah hubungan kemitraan
antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relative
baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan,
khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada
konsumen.
B. Unsur-Unsur Franchise
1.
Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak
franchisor dan pihak franchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan
franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima
franshise tersebut.
2.
Adanya
penawaran paket usaha dari franchisor.
3.
Adanya
kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak
franchisee.
4.
Dipunyaianya unit usaha tertentu
(outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha miliknya
pihak franchisor.
5.
Seringkali
terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.
C. Dasar
Hukum Franchise
Ø Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1),
1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain
yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya
perjanjian dsb.
Ø Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar
& Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti
berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali
ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak
franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
Ø Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar
hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak
franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu
penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19
(1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
Ø UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak
franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak
franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum
penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin
diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk
mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika
hendak beroperasi lewat direct investment.
v Peraturan
lain- lain sebagai dasar hukum :
a.
Ketentuan hukum administrative,
seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan
administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen
Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b.
Ketentuan Ketenagakerjaan.
c.
Hukum Perusahaan (UU PT No 1
(1995)).
d.
Hukum pajak- adakah pajak ganda,
pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan
pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e.
Hukum persaingan.
f.
Hukum industri bidang tertentu
misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang
bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g.
Hukum tentang kepemilikan- hak
guna bangunan, hak milik, etc.
h.
Hukum tentang pertukaran mata uang-
RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap
keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i.
Hukum tentang rencana tata ruang;
apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas
bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc etc.
j.
Hukum tentang pengawasan ekspor/
impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu
mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara
pihak franchisee.
k.
Hukum tentang bea cukai- apakah
lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup
menghandalkan produk local semata.
D. Istilah-istilah
yang terdapat di dalam Franchise
v
Fee merupakan
biaya yang harus dikeluarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi
waralaba (franchisor) yang umumnya dihitung berdasarkan persentase penjualan.
v
Franchise Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba) adalah biaya pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh
pembeli waralaba (franchisee) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai
franchisee sesuai kriteria franchisor.
v
Hak Cipta (Copyright) adalah
hak eklusif sesesorang untuk menggunakan dan memberikan lisensi kepada orang
lain untuk menggunakan kepemilikan intelektual tersebut misalnya sistem kerja,
buku, lagu, logo, merek, materi publikasi dan sebagainya.
v
Initial Investment adalah modal awal yang harus disetorkan dan
dimiliki oleh franchisee pada saat memulai usaha waralabanya. Initial investment
terdiri atas franchise fee, investasi untuk fixed asset dan modal kerja untuk
menutup operasi selama bulan-bulan awal usaha waralabanya.
v
Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) merupakan kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment yang
dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya. Didalam
perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban
franchisee dan franchisor, misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee,
persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh
franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian
waralaba dan perpanjangannya dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara
franchisee dengan franchisor.
v
Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store) , Franchisor yang terpercaya adalah franchisor yang telah
terbukti sukses dan mengoperasikan outlet milik mereka sendiri yang dinamakan
Company Owned Outlet atau Pilot Store. Jangan pernah membeli hak waralaba dari
franchisor yang tidak memiliki outlet yang sejenis dengan outlet yang
dipasarkan hak waralabnya.
v
Advertising Fee (Biaya Periklanan) merupakan biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba
(franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja
iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international.
v
Pro Forma Keuangan (Financial Pro Forma), Proforma keuangan dalam waralaba umumnya terdiri atas
Neraca, Laporan Rugi Laba dan Laporan Arus Kas. Ketiga janis laporan ini
merupakan laporan yang wajib diberikan oleh franchisor kepada calon
franchisee-nya, sebelum Perjanjian Waralaba ditandatangani.
v
Protected Territory adalah
batas geografis yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee secara
ekslusif. Di dalam area Protected Territory, franchisor tidak diperbolehkan
memberikan hak waralaba untuk bisnis sejenis kepada pihak lain atau mendirikan
bisnis serupa dengan tujuan menyaingi atau pun tidak usaha yang dimilki
franchisee.
v
Quality Control (Audit Operasional) merupakan metode yang dilakukan oleh franchisor untuk
menjamin standar operasional yang tercantum dalam Manual Operasi dijalankan
secara konsisten di jaringan waralabanya.
v
Rahasia Dagang (Trade Secret) merupakan pengetahuan yang dimiliki oleh franchisor yang
diberikan kepada franchisee akibat ditandatanganinya perjanjian waralaba
diantara mereka. Rahasia dagang dapat berupa prosedur operasi, resep atau pun
daftar pelanggan dan pemasok.
v
Signature Product merupakan
produk/Jasa yang dijual franchisor yang merupakan identitas sekaligus satu
merek dagang ekslusif yang dikenal luas dan seringkali mewakili identitas bagi
perusahaan tersebut, misalnya es teler bagi Es Teler 77 atau Big Mac untuk
McDonald’s. Franchisor yang berhasil selalu memiliki signature product yang
memiliki awareness, citra positif dan diterima baik di pasar.
v
Slick merupakan materi iklan siap tayang
yang disiapkan oleh franchisor untuk para franchisee-nya. Adanya materi iklan
siap pakai ini akan mempermurah biaya iklan dan marketing dari franchisee.
v
Studi Kelayakan Pewaralaba (Franchisee Feasibility Studies), Waralaba merupakan metode yang effektif dan terbukti sukses
untuk mendapatkan dana ekspansi eksternal dengan resiko terendah. Agar
Franchisee dapat sesukses Franchisor, maka perlu dilakukan Studi Kelayakan
Pewaralaba. Studi ini bertujuan untuk mengenali dan menemukan apakah calon
franchisee memiliki karakteristik tertentu yang dimiliki oleh franchisor saat
merintis usaha tersebut dari nol.
v
Turnkey adalah satu kondisi dimana
franchisor bertanggung jawab terhadap dimulainya usaha franchisee mulai dari
nol sampai pintu toko dibuka untuk pertama kalinya bagi pelanggan.
v
Tying merupakan
kebijakan yang dilakukan oleh franchisor untuk memaksa franchisee membeli
produk tertentu dari franchisor sebagai syarat untuk pembelian produk lainnya.
Di Amerika Serikat, Tying adalah illegal jika harga produk yang ditawarkan
franchisor ternyata tidak lebih murah dari harga pasar.
E. Perkembangan Franchise
Di Indonesia ada 20 kategori usaha yang sering atau pernah
menjadi objek bisnis franchise:
1.
Bidang usaha makanan:
·
Restoran, contoh: Rumah makan
Wapo
·
Makanan siap hidang, contoh: McD. KFC,
A&W, Burger King
·
Makanan ringan (es krim, yogurt,
baked goods, donat, pastry), contoh: Mama Oven, Hagen daaz, Baskin Robins, J.CO
·
Makanan khusus (speciality foods),
contoh: Ayam goreng Solo
2.
Jasa konsultan dan keperluan bisnis
·
Aneka jasa konsultan (business aids
and services)
·
Jasa pencarian dan penempatan tenaga
kerja (employment services)
·
Periklanan dan direct mail
3.
Jasa pemeliharaan, perbaikan dan
kebersihan
·
Pemeliharaan dan perbaikan gedung
dan rumah (maintenance, cleanding and sanitation)
·
Jasa kebersihan gedung dan rumah
(janitorial, maid and personal services)
·
Jasa pertamanan (lawn garden,
agricultural supplies and services)
4.
Jasa pialang pembelian rumah dan
penyewaan property, contoh: Ray White, Century 21
5.
Jasa penjualan, pemeliharaan dan
reparasi kendaraan bermotor.
6.
Toko pengecer keperluan pribadi dan
rumah tangga:
·
Toko pengecer barang khusus
(speciality retail stores)
·
Toko keperluan sehari-hari
(convenience store)
·
Toko pakaian dan sepatu.
7.
Hotel dan tempat penginapan
8.
Kontraktor perumahan dan tempat
komercial
9.
Percetakan dan fotocopy
10. Penjualan dan pemeliharaan perabot rumah tangga seperti home
furnishing, retail and repair services)
11. Penyewaan mobil dan truck
12. Rekreasi
·
Exercise, sports, entertainment and
services
·
Penyewaan video, audio products and
services
13. Penjualan computer dan electronic
14. Jasa dan produk pemeliharaan kesehatan
15. Biro perjalanan
16. Produk dan jasa pendidikan (health aids products and
services)
17. Jasa pengepakan dan pengiriman (package preparation/
shipment/ mail services)
18. Salon rambut dan kecantikan,
19. Binatu (laundry and dry cleaning)
20. Jasa untuk anak (children services)
F. Keuntungan
dan Kerugian Franchisee dan Franchisor
v Keuntungan
di bagi menjadi 2 yaitu :
1.
Bagi Franchisor (perusahaan induk) :
·
Produk atau jasa terdistribusi
secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya investasi cabang baru.
·
Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang
sama.
·
Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
·
Bisnisnya bisa berkembang dengan
cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan
memanfaatkan investasi dari franchisee.
2.
Bagi Franchisee (pemilik hak-jual) :
·
Popularitas produk atau jasa sudah
dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
·
Mendapatkan fasilitas-fasilitas
manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
·
Mendapatkan image sama dengan
perusahaan induk.
v
Kerugian bagi franchisee (pemilik hak-jual) :
·
Biaya startup cost yang tinggi,
karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee harus membayar pembelian
franchise yang biasanya cukup mahal.
·
Franchisee tidak bebas mengembangkan
usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
·
Franchisee biasanya terikat pada
pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa yang dijual.
·
Franchisee harus jeli dan tidak
terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun biasanya
perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan
60:40.
Penghasilan yang terus mengalir ke
franchisor dari royalti dan penjualan masukan kepada franchisee yang lebih
penting adalah sumber pendapatan dari biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan
demikian, franchisor dan franchisee mencapai sukses dengan membantu satu sama
lain.
G. Membeli
Franchise
UCOF adalah alat tangguh yang didesain
untuk membantu calon terwaralaba dalam memilih waralaba yang cocok untuknya dan
menghindari pewaralaba yang tidak jujur. Pertahanan terbaik wirausaha untuk
menghadapi ketidak jujuran pewaralaba adalah dengan persiapan, akal sehat, dan
kesabaran. Meskipun ada perlindungan yang ditawarkan oleh UCOF, calon pembeli
waralaba tetap harus berhati – hati karena kecurangan waralaba masih tetap ada
dalam bidang yang bertumbuh dengan cepat ini.
Langkah
– langkah berikut akan membantu membuat
pilihan yang benar :
·
Mengevaluasi
diri sendiri
·
Teliti
pasar anda
·
Pertimbangkan
pilihan – pilihan waralaba anda
·
Dapatkan
salinan UCOF dari pewaralaba
·
Berbicara
dengan pihak yang telah membeli waralaba
·
Ajukan
beberapa pertanyaan sulit kepada pewaralaba
·
Tentukan
pilihan anda
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Franchise
adalah hubungan kemitraan antara usahawan
yang usahanya kuat dan sukses (mempunyai merek dagang ternama) dengan usahawan
yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan memperluas
usahanya dan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan
produk dan jasa langsung kepada konsumen. Franchise juga merupakan bisnis yang
cukup mudah untuk mendapatkan keuntungan, terutama bagi franchisor karena
franchisor tidak perlu membuang biaya yang berlebih untuk membuka cabang baru
di tempat lain untuk mengembangkan bisnisnya. Melainkan cukup dengan bisnis
franchise usahanya dapat berkembang di berbagai tempat.
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
http://ruhayamuliana.blogspot.com/2009/07/franchise-makalah-presentasi-kelompok.html
http://lovetya.wordpress.com/2008/12/24/leasing-franchise/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar