Minggu, 25 November 2012

FRANCHISING


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Bisnis waralaba merupakan kegiatan usaha penjualan barang secara retail kepada masyarakat luas, begitu populernya kegiatan usaha ini, sehingga cepat sekali berkembang dan meliputi berbagai jenis bidang usaha. Bisnis waralaba diperkenalkan pertama kali oleh Isaac Singer seorang pencipta mesin jahit merek Singer pada tahun 1851 di Amerika Serikat. Di Indonesia, bisnis penjualan secara retail semacam waralaba mulai dikembangkan, banyak sekali bermunculan pebisnis-pebisnis lokal yang melirik penjualan barang atau jasanya secara waralaba.
Di Indonesia, sistem bisnis penjualan secara waralaba sangat diminati oleh pebisnis waralaba asing dimana mereka memberikan izin kepada pengusaha lokal untuk mengelola waralaba asing tersebut dan tentunya akan berakibat menimbulkan saingan yang berat bagi pengusaha kecil lokal yang bergerak di bidang usaha sejenis.
Oleh karena itu saya berminat untuk menulis makalah mengenai bisnis franchise yang akan saya uraikan dari berbagai sumber.
B.     Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :

1.      Jelaskan pemaparan tentang pengertian Franchise?
2.      Bagaimana cara untuk mengetahui dasar hukum Franchise?
3.       Sebutkan istilah – istilah yang terdapat dalam Franchise? Jelaskan !
4.      Bagaimana cara agar mendapat pengetahuan yang lebih tentang perkembangan  Franchise di dalam masyarakat?
5.      Bagaimana cara untuk mengetahui membeli Franchise yang baik dan benar?


BAB II
Pembahasan
A.    Definisi Franchise

v  Franchise adalah suatu system distribusi dimna pemlik bisnis yang semi mandiri (terwaralaba) membayar iuran dan royalty kepada induk perusahaan pewaralaba untuk mendapatkan hak menggunakan merek dagang, menjual barang atau jasanya, dan sering kali menggunakan format dan system bisnisnya.

v  Menurut David J.Kaufmann definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.

v  Menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.

v  Menurut dictionary of business terms
1.      Suatu izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail, makanan atau supermarket dimana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display dll company support.
2.      Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir.
3.      Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.

B.     Unsur-Unsur Franchise

1.      Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut.
2.       Adanya penawaran paket usaha dari franchisor.
3.       Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee.
4.      Dipunyaianya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor.
5.       Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.

C.    Dasar Hukum Franchise
Ø  Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
Ø  Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
Ø  Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum;  berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
Ø  UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.

v  Peraturan lain- lain sebagai dasar hukum :

a.       Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b.      Ketentuan Ketenagakerjaan.
c.       Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)).
d.      Hukum pajak- adakah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e.       Hukum persaingan.
f.       Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g.       Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h.      Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i.        Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc etc.
j.        Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k.      Hukum tentang bea cukai- apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.

D.    Istilah-istilah yang terdapat di dalam Franchise

v  Fee  merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) yang umumnya dihitung berdasarkan persentase penjualan.
v  Franchise Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba) adalah biaya pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchisee) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai franchisee sesuai kriteria franchisor.
v  Hak Cipta (Copyright) adalah hak eklusif sesesorang untuk menggunakan dan memberikan lisensi kepada orang lain untuk menggunakan kepemilikan intelektual tersebut misalnya sistem kerja, buku, lagu, logo, merek, materi publikasi dan sebagainya.
v  Initial Investment  adalah modal awal yang harus disetorkan dan dimiliki oleh franchisee pada saat memulai usaha waralabanya. Initial investment terdiri atas franchise fee, investasi untuk fixed asset dan modal kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal usaha waralabanya.
v  Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) merupakan kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya. Didalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor, misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor.
v  Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store) , Franchisor yang terpercaya adalah franchisor yang telah terbukti sukses dan mengoperasikan outlet milik mereka sendiri yang dinamakan Company Owned Outlet atau Pilot Store. Jangan pernah membeli hak waralaba dari franchisor yang tidak memiliki outlet yang sejenis dengan outlet yang dipasarkan hak waralabnya.
v  Advertising Fee (Biaya Periklanan) merupakan biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international.
v  Pro Forma Keuangan (Financial Pro Forma), Proforma keuangan dalam waralaba umumnya terdiri atas Neraca, Laporan Rugi Laba dan Laporan Arus Kas. Ketiga janis laporan ini merupakan laporan yang wajib diberikan oleh franchisor kepada calon franchisee-nya, sebelum Perjanjian Waralaba ditandatangani.
v  Protected Territory adalah batas geografis yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee secara ekslusif. Di dalam area Protected Territory, franchisor tidak diperbolehkan memberikan hak waralaba untuk bisnis sejenis kepada pihak lain atau mendirikan bisnis serupa dengan tujuan menyaingi atau pun tidak usaha yang dimilki franchisee.
v  Quality Control (Audit Operasional) merupakan metode yang dilakukan oleh franchisor untuk menjamin standar operasional yang tercantum dalam Manual Operasi dijalankan secara konsisten di jaringan waralabanya.
v  Rahasia Dagang (Trade Secret) merupakan pengetahuan yang dimiliki oleh franchisor yang diberikan kepada franchisee akibat ditandatanganinya perjanjian waralaba diantara mereka. Rahasia dagang dapat berupa prosedur operasi, resep atau pun daftar pelanggan dan pemasok.
v  Signature Product merupakan produk/Jasa yang dijual franchisor yang merupakan identitas sekaligus satu merek dagang ekslusif yang dikenal luas dan seringkali mewakili identitas bagi perusahaan tersebut, misalnya es teler bagi Es Teler 77 atau Big Mac untuk McDonald’s. Franchisor yang berhasil selalu memiliki signature product yang memiliki awareness, citra positif dan diterima baik di pasar.
v  Slick merupakan materi iklan siap tayang yang disiapkan oleh franchisor untuk para franchisee-nya. Adanya materi iklan siap pakai ini akan mempermurah biaya iklan dan marketing dari franchisee.
v  Studi Kelayakan Pewaralaba (Franchisee Feasibility Studies), Waralaba merupakan metode yang effektif dan terbukti sukses untuk mendapatkan dana ekspansi eksternal dengan resiko terendah. Agar Franchisee dapat sesukses Franchisor, maka perlu dilakukan Studi Kelayakan Pewaralaba. Studi ini bertujuan untuk mengenali dan menemukan apakah calon franchisee memiliki karakteristik tertentu yang dimiliki oleh franchisor saat merintis usaha tersebut dari nol.
v  Turnkey adalah satu kondisi dimana franchisor bertanggung jawab terhadap dimulainya usaha franchisee mulai dari nol sampai pintu toko dibuka untuk pertama kalinya bagi pelanggan.
v  Tying merupakan kebijakan yang dilakukan oleh franchisor untuk memaksa franchisee membeli produk tertentu dari franchisor sebagai syarat untuk pembelian produk lainnya. Di Amerika Serikat, Tying adalah illegal jika harga produk yang ditawarkan franchisor ternyata tidak lebih murah dari harga pasar.

E.      Perkembangan Franchise

Di Indonesia ada 20 kategori usaha yang sering atau pernah menjadi objek bisnis franchise:

1.      Bidang usaha makanan:
·         Restoran, contoh:  Rumah makan Wapo
·         Makanan siap hidang, contoh: McD. KFC, A&W, Burger King
·         Makanan ringan (es krim, yogurt, baked goods, donat, pastry), contoh: Mama Oven, Hagen daaz, Baskin Robins, J.CO
·         Makanan khusus (speciality foods), contoh: Ayam goreng Solo

2.      Jasa konsultan dan keperluan bisnis
·         Aneka jasa konsultan (business aids and services)
·         Jasa pencarian dan penempatan tenaga kerja (employment services)
·         Periklanan dan direct mail

3.      Jasa pemeliharaan, perbaikan dan kebersihan
·         Pemeliharaan dan perbaikan gedung dan rumah (maintenance, cleanding and sanitation)
·         Jasa kebersihan gedung dan rumah (janitorial, maid and personal services)
·         Jasa pertamanan (lawn garden, agricultural supplies and services)
     
4.      Jasa pialang pembelian rumah dan penyewaan property, contoh: Ray White, Century 21
5.      Jasa penjualan, pemeliharaan dan reparasi kendaraan bermotor.
6.      Toko pengecer keperluan pribadi dan rumah tangga:
·         Toko pengecer barang khusus (speciality retail stores)
·         Toko keperluan sehari-hari (convenience store)
·         Toko pakaian dan sepatu.

7.      Hotel dan tempat penginapan
8.      Kontraktor perumahan dan tempat komercial
9.       Percetakan dan fotocopy
10.  Penjualan dan pemeliharaan perabot rumah tangga seperti home furnishing, retail and repair services)
11.  Penyewaan mobil dan truck
12.  Rekreasi
·         Exercise, sports, entertainment and services
·         Penyewaan video, audio products and services
13.  Penjualan computer dan electronic
14.  Jasa dan produk pemeliharaan kesehatan
15.  Biro perjalanan
16.  Produk dan jasa pendidikan (health aids products and services)
17.  Jasa pengepakan dan pengiriman (package preparation/ shipment/ mail services)
18.  Salon rambut dan kecantikan,
19.  Binatu (laundry and dry cleaning)
20.  Jasa untuk anak (children services)

F.    Keuntungan dan Kerugian Franchisee dan Franchisor

v  Keuntungan di bagi menjadi 2 yaitu :

1.      Bagi  Franchisor (perusahaan induk) :
·         Produk atau jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya investasi cabang baru.
·          Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
·          Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
·         Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.

2.      Bagi Franchisee (pemilik hak-jual) :
·         Popularitas produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
·         Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
·         Mendapatkan image sama dengan perusahaan induk.

v  Kerugian bagi franchisee (pemilik hak-jual) :
·         Biaya startup cost yang tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee harus membayar pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
·         Franchisee tidak bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
·         Franchisee biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa yang dijual.
·         Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan 60:40.
Penghasilan yang terus mengalir ke franchisor dari royalti dan penjualan masukan kepada franchisee yang lebih penting adalah sumber pendapatan dari biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan demikian, franchisor dan franchisee mencapai sukses dengan membantu satu sama lain.
G.    Membeli Franchise

UCOF adalah alat tangguh yang didesain untuk membantu calon terwaralaba dalam memilih waralaba yang cocok untuknya dan menghindari pewaralaba yang tidak jujur. Pertahanan terbaik wirausaha untuk menghadapi ketidak jujuran pewaralaba adalah dengan persiapan, akal sehat, dan kesabaran. Meskipun ada perlindungan yang ditawarkan oleh UCOF, calon pembeli waralaba tetap harus berhati – hati karena kecurangan waralaba masih tetap ada dalam bidang yang bertumbuh dengan cepat ini.
 Langkah – langkah berikut akan membantu  membuat pilihan yang benar :
·         Mengevaluasi diri sendiri
·         Teliti pasar anda
·         Pertimbangkan pilihan – pilihan waralaba anda
·         Dapatkan salinan UCOF dari pewaralaba
·         Berbicara dengan pihak yang telah membeli waralaba
·         Ajukan beberapa pertanyaan sulit kepada pewaralaba
·         Tentukan pilihan anda

BAB III 
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses (mempunyai merek dagang ternama) dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan memperluas usahanya dan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen. Franchise juga merupakan bisnis yang cukup mudah untuk mendapatkan keuntungan, terutama bagi franchisor karena franchisor tidak perlu membuang biaya yang berlebih untuk membuka cabang baru di tempat lain untuk mengembangkan bisnisnya. Melainkan cukup dengan bisnis franchise usahanya dapat berkembang di berbagai tempat.

DAFTAR PUSTAKA

 http://ruhayamuliana.blogspot.com/2009/07/franchise-makalah-presentasi-kelompok.html 


http://lovetya.wordpress.com/2008/12/24/leasing-franchise/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar