Jumat, 23 November 2012

Minggu ke 3


TUGAS PENGANTAR BISNIS
Minggu ke 3
KELOMPOK :
·         Indri Agustian F      (23212717)
·         Mega Nirmala P       (24212514)
·         Tiara Diana Y           (27212369)
·         Desi Aulia S             (21212885)
·         Dwi Catur A            (22212277)
KELAS : 1EB19

, MINGGU KE TIGA
PERTANYAAN
1.      Berilah  contoh masing-masing bentuk usaha perusahaan, bank , non bank, CV, firma dan perseroan. Masing-masing 5 contoh usaha nyata !

JAWABAN
Landasan Hukum Perbankan
1.      UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998
2.      UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1999. Secara tegas menyatakan bahwa Bank Indonesia adalah penanggung jawab otoritas kebijakan moneter yang biasanya disebut otoritas moneter

Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank di Indonesia
1.      AZAZ PERBANKAN = UU No.10/1998 Pasal (2)
Perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip “prudential banking” =/ kehati-hatian bank
2.      FUNGSI PERBANKAN = UU No.10/1998 Pasal (3)
Perbankan Indonesia sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat
3.      TUJUAN PERBANKAN = UU No.10/1998 Pasal (4)
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak

Contoh Lembaga Bank
1.      Bank Pembangunan Daerah DIY
Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, atau disingkat Bank BPD DIY, adalah sebuah bank BUMD di Daerah Istimewa Yogyakarta. Bank BPD DIY didirikan pada tanggal 15 Desember 1961, berdasarkan akta notaris Nomor 11, Notaris R.M. Soerjanto Partaningrat. Sebagai suatu perusahaan daerah, pertama kalinya Bank BPD DIY diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1976. Dengan berjalannya waktu, dilakukan berbagai penyesuaian.
Landasan hukum pendirian Bank BPD DIY adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta Nomor 2 Tahun 1993, junctis Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1997 dan Nomor 7 Tahun 2000. Tujuan pendirian bank adalah untuk membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Saat ini Bank BPD DIY memiliki 190 tempat pelayanan yang tersebar di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta, terdiri dari 1 kantor pusat, 7 kantor cabang, 15 kantor cabang pembantu, 67 kantor kas, 24 kantor payment point, 6 armada kas mobil dan 49 ATM serta 21 kantor layanan syariah. Bank BPD DIY pada Januari 2007 juga telah membuka unit perbankan Syariah.

2.      Bank Tabungan Negara (BTN)
Bank Tabungan Negara atau BTN adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas dan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan

3.      Bank Danamon
Bank DKI didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah di segala bidang serta salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

4.      Bank Panin
Panin Bank merupakan salah satu bank komersial utama di Indonesia. Didirikan pada tahun 1971 hasil merger dari Bank Kemakmuran, Bank Industri Jaya, dan Bank Industri Dagang Indonesia. Dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta tahun 1982 sebagai bank Go Public yang pertama.
Dengan struktur modal yang kuat dan Rasio kecukupan Modal yang tinggi, Panin Bank Bersyukur tidak harus direkapitalisasi oleh pemerintah pasca krisis ekonomi pada tahun 1998. pemegang saham Panin Bank adalah ANZ Banking Group of Austarlia (37,1%), Panin Life (45,9%), dan publik-domestik dan internasional.
Per Juni 2009, Panin Bank tercatat sebagai bank ke-7 terbesar di Indonesia dari segi total aset Rp.71,2 triliun, dengan permodalan mencapai Rp. 9,8 triliun dan CAR 23,9%.
Panin Bank memiliki jaringan usaha lebih dari 450 di berbagai kota besar di Indonesia dan lebih dari 18.500 ATM ALTO dan jaringan ATM BERSAMA, Internet Banking, Mobile Banking, Phone Banking, dan Call Centre serta Debit Card bekerja sama dengan MasterCard, Cirrus, Maestro yang diakses secara Internasional.
Strategi usaha Panin Bank fokus pada bisnis perbankan retail. Panin Bank berhasil memposisikan sebagai salah satu bank utama yang unggul dalam produk jasa konsumen dan komersial.

5.     Bank Bumi Arta
Bank Bumi Arta (IDX: BNBA) adalah perusahaan Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas dan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Bank ini berbasis di Jakarta dan didirikan pada tahun 1967. Bank Bumi Arta melakukan merger dengan Bank Duta Nusantara pada 1976, mendapat status bank devisa pada 1991, dan masuk Bursa Saham Jakarta pada tahun 2006.

Landasan hukum koperasi
Koperasi, diatur dengan  UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP No. 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Lembaga Non Bank
1.      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
Modal Koperasi :
a.       Simpanan Pokok: dibayar sekali pada awal menjadi anggota.
b.      Simpanan Wajib: dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota.
c.       Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Keuntungan :
1.      Tidak memakai jaminan
2.      Angoota terhindar dari rentenir
3.       Akhir tahun memperoleh SHU

2.      Bursa Efek/ Pasar Modal
Bursa Efek / Pasar Modal adalah tempat jual beli surat-surat berharga
1.      Saham    : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
2.      Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukanmerupakan pemilik perusahaan
 Keuntungan pasar modal :
a.       Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
b.      Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
c.       Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
a.       Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
b.      Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
c.       Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

3.      Perusahaan Anjak Piutang
Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
1)      Peningkatan penjualan
2)      Kelancaran modal kerja
3)      Memudahkan penagihan hutang
4)      Efisiensi usaha.

4.      Perusahaan Modal Ventur
Perusahaan Modal Ventura : Modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Perusahan yang menerima penyertaan modal dinamakan Investee Company dan yang melakukan penyertaan modal dinamakan perusahaan Ventura. Bentuk pembiayaannya tidak semata penyertaan tapi juga obligasi dan pinjaman yang bersifat khusus dengan syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.

Keunggulan Modal Ventura :
1)      Sumber dana bagi perusahaan baru.
2)      Adanya penyertaan manajemen.
3)      Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4)      Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5)      MV menaikkan pamor PPU.
6)      PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
7)      Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.

5.       Pegadaian
Pegadaian adalah Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang Bergerak.
Tujuan Pegadaian :
1)      Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
2)      Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang Ekonomi.



6.      Perusahaan Sewa Guna / Leasing
Perusahaan Sewa Guna / Leasing adalah pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.

Dasar Hukum PT, masing-masing sebagai berikut:
§  PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas  
§  PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 danUU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
§  PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
§  PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
§  PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan

Contoh perusahaan perseroan terbatas
1.      PT. Ultra Jaya Milk Tbk
PT. Ultrajaya Milk Industry and Trading Company, Tbk (IDX: ULTJ) merupakan perusahaan multinasional yang memproduksi minuman yang bermarkas di Padalarang, Kab. Bandung, Indonesia. Beralamat di Jln. Raya Cimareme 131, Padalarang, Kab. Bandung. Perusahaan ini awalnya merupakan industri rumah tangga yang didirikan pada tahun 1958, kemudian menjadi suatu entitas perseroan terbatas pada tahun 1971. Perusahaan ini merupakan pioner di bidang industri minuman dalam kemasan di Indonesia, dan sekarang memiliki mesin pemroses minuman tercanggih se-Asia Tenggara.
Pada awalnya perusahaan yg berawal dari sebuah rumah di Jln. Tamblong Dalam, Bandung, ini hanya memproduksi susu. Namun seiring perkembangannya, dia juga memproduksi juice dalam kemasan bermerek Buavita dan Gogo serta memproduksi Teh Kotak, Sari Asem Asli dan Sari Kacang Ijo. Sejak tahun 2008 merek Buavita dan Gogo dibeli oleh PT. Unilever Indonesia, Tbk. sehingga PT. Ultrajaya Milk bisa kembali ke bisnis utamanya, yaitu produksi susu. Perusahaan yang didirikan oleh Ahmad Prawirawidjaja ini, seorang pengusaha Tionghoa yg sudah bermukim di Bandung, sekarang dikomandani oleh generasi kedua, yaitu Sabana Prawirawidjaja, dan siap-siap diteruskan kepada generasi ketiga, Samudera Prawirawidjaja.
PT. Ultrajaya Milk, Tbk. menggunakan sistem komputerisasi yang sudah terintegrasi, yaitu SAP, sejak tahun 2002. Bahkan perusahaan ini merupakan salah satu rujukan implementor SAP yang dinilai cukup sukses di dalam mengadopsi hampir semua modul SAP.

2.      PT. Holcim Indonesia Tbk
PT Holcim Indonesia Tbk adalah sebuah perusahaan semen di Indonesia. Perusahaan ini awalnya bernama PT Semen Cibinong Tbk yang didirikan pada tahun 1971. Holcim kemudian membeli sebagian sahamnya pada 13 Desember 2001. Holcim Indonesia memiliki dua pabrik yaitu pabrik Narogong dan pabrik Cilacap dengan kapasitas maksimum 7,9 juta ton per tahun. Per Juli 2008, kepemilikan saham Holcim Indonesia adalah Holcim Ltd (Swiss) sebesar 77,33% dan publik sebesar 22,7%.
.
3.      PT. Telkom Indonesia Tbk
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero) biasa disebut Telkom Indonesia atau Telkom saja. (IDX:TLKM,LSE: TKID, NYSE: TLK) adalah perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap diIndonesia. Pada tanggal 14 November 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana saham Telkom. Sejak itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) (keduanya sekarang bernama Bursa Efek Indonesia (BEI)), Bursa Saham New York (NYSE) dan Bursa Saham London (LSE). Saham Telkom juga diperdagangkan tanpa pencatatan di Bursa Saham Tokyo.
Tahun 1999 ditetapkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Penghapusan Monopoli Penyelenggaraan Telekomunikasi. Memasuki abad ke-21, Pemerintah Indonesia melakukan deregulasi di sektor telekomunikasi dengan membuka kompetisi pasar bebas. Dengan demikian, Telkom tidak lagi memonopoli telekomunikasi Indonesia.
Tahun 2001 Telkom membeli 35% saham Telkomsel dari PT Indosat sebagai bagian dari implementasi restrukturisasi industri jasa telekomunikasi di Indonesia yang ditandai dengan penghapusan kepemilikan bersama dan kepemilikan silang antara Telkom dan Indosat. Sejak bulanAgustus 2002 terjadi duopoli penyelenggaraan telekomunikasi lokal.
Pada 23 Oktober 2009, Telkom meluncurkan "New Telkom" ("Telkom baru") yang ditandai dengan penggantian identitas perusahaan.
.
4.      PT. Tigaraksa Satria Tbk
PT. Tigaraksa Satria Tbk (IDX: TGKS) merupakan perusahaan multinasional yang memproduksi barang konsumen yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1980. Perusahaan ini menghasilkan barang-barang konsumen lainnya seperti pengalengan makanan dan seterusnya.

5.      PT. Hero Supermarket Tbk
PT Hero Supermarket Tbk (IDX: HERO) adalah perusahaan ritel yang memiliki banyak cabang diIndonesia. Hero Supermarket Group adalah perusahaan ritel modern pertama di Indonesia, didirikan tahun 1971 oleh almarhum Muhammad Saleh Kurnia di Jalan Falatehan. Saat ini Hero membidik dasar menengah ke atas.
Saat ini, Hero Supermarket Group merupakan suatu grup ritel yang memiliki berbagai format sebagai berikut:
Hero (supermarket)
Giant (hypermarket & supermarket)
Guardian (drug store)
Starmart (convenience)
.
FIRMA
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain,Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.

Perusahaan firma

1.      Firma FS & P
Freddy Simatupang & Partners ( FS& P) adalah Firma Hukum yang mendedikasikan diri untuk memberikan pelayanan hukum terbaik dalam bidang litigasi dan korporasi bagi setiap entitas pengguna layanan jasa hukum, Freddy Simatupang & Partners ( FS& P) didirikan dengan spirit sinergisitas dengan menyelaraskan aspek hukum dan bisnis, karenanya Firma kami selalu mengedepankan nilai integritas dan profesionalisme dalam memberikan layanan jasa hukum. Firma kami menyadari aspek hukum selalu bertalian dan berkaitan dengan aspek yang lain, tanpa terkecuali aspek politik, ekonomi, sosial dsb, karenanya pendekatan yang kami tawarkan adalah pendekatan yang komprehensif dan tidak bertumpu dari satu aspek saja. Firma kami bertekad untuk memberikan solusi maupun penyelesaian hukum yang integratif bagi para pengguna layanan jasa hukum di tengah ketidakpastian penegakan hukum yang ada. Firma kami berorientasi memberikan pelayanan jasa hukum dengan hasil yang berkualitas tinggi ( high result) , memberikan penyelesaian ( problem solving) , dengan harapan tercapai kepuasan bagi para klien, dengan menyelaraskan setiap layanan jasa hukum yang kami berikan sesuai dengan biaya ( cost) yang telah diberikan oleh para klien.
Freddy Simatupang & Partners ( FS& P) didirikan oleh Freddy Tua Simatupang, S.H. pada bulan Juli tahun 2004, Freddy Simatupang sebagai managing partner adalah seorang Advokat/ Konsultan Hukum-Kurator & Pengurus bersertifikasi praktik, dengan pengalaman praktik hukum lebih dari 19 ( sembilan belas tahun) di beberapa Firma Hukum Terkemuka di Jakarta. Firma ini berlokasi di daerah bisnis yang sangat strategis di Jakarta Pusat. Firma kami melakukan berbagai praktek hukum, melayani klien menyangkut kepentingan nasional dan internasional, yang mana meliputi klien-klien perusahaan-perusahaan besar, lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan, yayasan, lembaga farmasi dan kesehatan, pelayanan umum, agen-agen pemerintahan, dan juga kepentingan pribadi dan organisasi.
2.      Firma FARZA LAWDIRM
FARZA LAWFIRM sebuah firma hukum terkemuka berpusat di Banda Aceh, Provinsi Aceh, memberikan perhatian untuk menangani berbagai masalah dan kasus hukum yang dihadapi klien baik pidana maupun perdata. Kami juga memberikan pelayanan dan konsultasi untuk penanganan sengketa perdagangan, perusahaan, ketenagakerjaan, perbankan, dan community contract dalam arti yang luas.
Didirikan oleh J. Kamal Farza yang sekaligus memimpin kantor hukum ini, diharapkan mampu memberikan layanan maksimal kepada semua klien, sekaligus memberikan kontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia umumnya, dan di Nanggroe Aceh khususnya.

3.      Firma H.Aman Kuba
Fa. H. Aman Kuba merupakan suatu jenis perusahaan dalam bentuk Firma ( Fa) yang bergelut dalam bidang pengolahan dan perdagangan kopi, berdasarkan Akte pendirian pada Tahun 1958. Kini perusahaan telah melakukan pengembangan usaha yaitu proses kopi sangrai ( Coffee Roasting) dan bubuk kopi dalam kemasan yang telah mendapatkan izin Dinkes – PIRT dan membutuhkan perizinan dari lembaga atau Dinas terkait seperti BPOM ( Badan Pengawasan Obat dan Makanan ) lebel halal, brand image terhadap merk, barcode dan yang lainnya. proses pengembangan ini sudah berjalan mulain dari awal Tahun 2007, dibawah anak cabang perusahan dengan nama Usaha Dagang ( U.D) Kebun Rakyat

4.      Firma PIN Komputer
PIN KOMPUTER adalah sebuah perusahaan yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan perusahaan akan teknologi informatika dan telekomunikasi ( Informatics Communication Technology/ ICT) .
Berkaitan dengan tujuan tersebut di atas, maka usaha ini bergerak dibidang pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak komputer beserta perlengkapan lainnya, jasa konsultasi desain jaringan komputer ( indoor atau outdoor) berikut jasa instalasi dan pengadaan hardware, serta peralatan kantor ( office equipment) .

5.      Firma Kemenangan
PT. KEMENANGAN ini didirikan pada 1 Februari 1954 oleh akhir Mr Tedjo Masman. Perusahaan adalah dalam bentuk sebuah perusahaan dan disebut FIRMA KEMENANGAN, bahwa kemudian, pada 29 September 1963, itu adalah sebuah perusahaan terbatas. Pendiri PT KEMENANGAN memiliki filosofi dalam menjalankan bisnis sehari-hari, yaitu kejujuran, kerja keras dan keberanian untuk menghadapi challanges. Sejak tahun 1954, perusahaan telah tumbuh kokoh, mampu hidup dan berkembang di times dan kondisi yang pernah changings. Berasal hanya dari importir dan pemasok kebutuhan pemerintah ' s komoditas dan jasa, PT KEMENANGAN juga terlibat dalam layanan untuk sektor pribadi lainnya, seperti minyak & amp; Perusahaan gas, perusahaan pertambangan batubara dan industri berat lainnya seperti industri baja, semen, Petrokimia adalah beberapa untuk disebutkan di sini. Perusahaan telah mampu mengembangkan multi-sourcings dari beberapa negara dan isi lokal, samping yang kompetensi teknik.

CV atau Comanditaire Venootschap
CV atau Comanditaire Venootschap adalah adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.
Berikut ini kutipan pasal 19 s/d pasal 21

Pasal 19

Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. 

Pasal 20

Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.)

Pasal 21

Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)

Perusahaan CV
1.      CV. Dwi Utama Inti Terang
Perusahaan ini bergerak di bidang packaging mulai dari Kertas karton, Styrofoam, Strech Film, PE Foam, Plastic Air Bubble, Silica Gel, Desiccant. Gabus Putih, Gabus Injection, Box Gabus Putih, Box Es, Box Styrofoam, Pelampung Drum Gabus, Pelampung Bola Injection, Pelampung Bulat Injection, Pelampung untuk Keramba Kerang Mutiara, Plastik Wrapping, Strecth Film, Strech Film, Plastik Pembungkus Palet, Plastik Pembungkus Mesin & Panel, Plastik pelindung dari air dan debu, Plastik anti air, Plastic water resinstant, waterproofing.
Apapun bentuk yg di inginkan untuk pengemasan, Dekorasi, Insulator, Pipa Styrofoam Insulation, Peredam Styrofoam, Kertas Karton untuk alas sepatu, karton untuk odner dan berbagai macam bentuk memakai Styrofoam.

2.      CV. PUKAYA TRANSPORT CONSULINDO
CV. PUKAYA TRANSPORT CONSULINDO, adalah perusahaan expedisi ( jasa pengiriman barang-barang) dan forwarding, melalui darat dan laut, Membantu pengiriman barang keseluruh wilayah Indonesia. Membantu distribusi melalui transportasi barang sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi dengan mobilitas barang dan perdagangan antar pulau sehingga mendorong pemerataan pendapatan.
CV PUKAYA TRANSPORT CONSULINDO beralamatkan di Tanjung Perak Surabaya, sehingga dekat dengan lokasi bongkar muat container, lokasi yang kompetitif, dan strategis yang siap membantu untuk mengirimkan barang - barang ke seluruh wilayah Indonesia.


3.      CV. Anti Baja
CV. Inti Baja merupakan salah satu perusahaan yang mempunyai visi untuk menjadi pemain besar di bidang pengecoran logam dan jasa permesinan di indonesia, dengan mengutamakan kualitas terbaik, harga yang kompetitif dan penyelesaian tepat waktu. inilah yang menjadi backbones bisnis CV. Inti Baja.

4.      CV. AGROFORESTRY INDONESIA GROUP
CV. AGROFORESTRY INDONESIA GROUP, Kantor Pusat Di jalan Seth Adji No 150 Palangka Raya, Kantor Cabang Di Wonogiri-Jawa Tengah, bergerak dalam bidang usaha pengada dan pengedar bibit tanaman, jual bibit tanaman hutan, jual bibit tanaman keras, jual bibit karet (Pembibitan Tanaman Kehutanan, Pembibitan Tanaman Perkebunan dan Pembibitan Tanaman Holtikultura),.

5.      CV. ASC JAYA
CV. ASC JAYA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang kompresor, baik untuk tipe screw maupun piston, penyedia spare parts, seperti Oil Filter, Air Filter, Oil Separator, Service kit, Overhaul kit, Oil Compressor, serta yang lainnya untuk semua merk compressor Genuine parts ataupun equivqlent ( OEM part) , tentunya dengan harga yang sangat bersaing, bergaransi serta bermutu baik. Disamping itu kami juga khusus menangani semua jenis perbaikan, baik perbaikan rutin maupun service besar ( general overhaul )untuk berbagai merk Compressor maupun Air Dryer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar